PLN UIW S2JB Kenalkan Lokasi Pemanfaatan Daerah Aliran Air untuk Budidaya Hidroponik di Kelurahan Sako Baru Palembang pada Menteri BUMN

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menteri BUMN berkesempatan mengunjungi lokasi budidaya hidroponik Kelompok Tani Alam Hijau di Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako, Kota Palembang pada Minggu (24/10/2021). Dalam kesempatan tersebut, Menteri BUMN bersama jajaran Manajemen PT PLN (Persero) langsung mencoba panen sayuran hidroponik yang ada di lokasi tersebut.

Kelompok Tani Alam Hijau yang beranggotakan tidak kurang dari 20 warga tersebut merupakan binaan dari Program Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (S2JB).

Bantuan senilai 75 Juta Rupiah itu direalisasikan untuk pembangunan Gapura & Jembatan untuk akses jalan petani, 1 (satu) unit gazebo, 1 (satu) set tempat sampah, 6 (enam) unit instalasi hidroponik serta perlengkapan pengemasan hidroponik. Selain itu, untuk menambah pengetahuan masyarakat PLN memberikan bantuan berupa pelatihan pengelolaan budidaya hidroponik dengan menggandeng Hidroponik Center Palembang (HCP).

“Bantuan TJSL ini sebagai bentuk kepedulian PLN terhadap upaya pemeliharaan lingkungan di sekitar pemukiman masyarakat khususnya disekitar aliran sungai, sekaligus bisa memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi khususnya di Kelurahan Sako Baru ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wakapolda Sumsel Sambut Perayaan Ulang Tahun ke-76 Logistik Polri

Ditempat yang sama, Lurah Sako Baru, Eka Gusdimantera menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak PLN atas bantuan yang telah disalurkan melalui Kelompok Tani Bersama Alam Hijau Sako Baru. Ia berharap agar bantuan yang telah diberikan itu dapat meningkatkan pendapatan kelompok tani khususnya dan dapat membantu masyarakat umumnya dalam distribusi hasil dari budidaya hidroponik ini, selain itu dapat menjadi kelurahan percontohan di kota Palembang.

“Kami berterima kasih kepada PLN atas bantuan yang diberikan kepada Kelompok Tani di Sako Baru ini. Harapannya bantuan ini dapat meningkatkan pendapatan kelompok tani khususnya dan dapat membantu masyarakat umumnya,” terang Eka.

Erick Thohir dalam kunjungannya menjelaskan, bahwa situasi pandemi jangan dibuat tertekan tapi harus bangkit. “Ekonomi komunitas adalah suatu kunci keseimbangan ekonomi. “Karena itu, saya senang sekali ini dibangun di kelurahan-kelurahan. Bagaimana komunitas disekitar kelurahan ini bisa mulai mandiri bercocok tanam. Mencukupi kehidupan sehari dan bahkan bisa dijual ke tempat lain,” ujarnya.

BACA JUGA  Asosiasi Inaplas Berikan Usulan Penarikan Pajak Karbon daripada Cukai Plastik

Selain itu, menanam dan mengkonsumsi sayur mengajak masyarakat untuk hidup sehat. “Jadi saya terimakasih kepada PLN, camat, lurah dan semua yang bisa mendukung pemberdayaan ekonomi komunitas,” sebutnya.

Dikatakannya, kebijakan CSR BUMN di tahun 2021 ada tiga. Yakni pendidikan, lingkungan hidup dan UMKM. “Kita tau BUMN harus efisien, 90 persen BUMN terdampak covid. Tetapi hasil dari transformasi BUMN tentu sudah terlihat. Bagaimana saat covid BUMN bisa berkontribusi kepada negara sebesar Rp377 Triliun, berupa pajak deviden dan bagi hasil,” ungkap Erick.

Maka, program CSR harus tepat dan ada hasilnya. Jangan CSR ini menjadi pemborosan BUMN yang tidak ada dampaknya. “Oleh karena itu, CSR BUMN di 2021 akan di refocusing. Saya akan lihat hasilnya apa, karena ini pertanggung jawaban publik,” tandasnya.

General Manager (GM) PLN UIW S2JB, Bambang Dwiyanto menyebut bantuan listrik gratis ini menargetkan sedikitnya 500 sambungan tahun ini. “Disini ada enam KK nantinya akan ada sekitar 20-an KK lagi. Dananya bersumber dari CSR ini sebuah wujud komitmen kita membantu warga yang membutuhkan,” sebut Bambang.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Buka Pelatihan Peningkatan Profesi Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam Investigasi Gakkum Karhutla

Direktur Bisnis PLN Regional Sumatera & Kalimantan Muhammad Iqbal Nur menyampaikan seluruh program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PLN adalah seperti yang dikatakan Mentri BUMN yakni membangun ekonomi komunitas. “Tapi buat kami, satu hal bahwa selain kita membantu melistriki masyarakat. Jika kita mampu mengangkat ekonomi masyarakat, pasti akan sangat bermanfaat untuk PLN,” terangnya. Bahwa seluruh program TJSL PLN harus dipastikan untuk membantu masyarakat.

Pemberian bantuan ini sebagai wujud nyata Kepedulian PLN terhadap upaya menjaga lingkungan masyarakat sekaligus mengembangkan kegiatan yang dapat memberikan tambahan pemasukan. Sehingga melalui bantuan ini dapat membantu dan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Laporan: YL
Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru