Kapolda Sumsel Launching ETLE Nasional

Minggu, 27 Maret 2022 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mencatat laporan yang masuk di Ditlantas Polda Sumsel pasca implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terjadi sekitar 22.000 kasus pelanggaran lalu lintas (lalin) per hari.

Pelanggaran lalin itu dilakukan baik pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4) di wilayah Kota Palembang.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Hermanto, MH., didampingi Wakil Dirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit, disela-sela launching ETLE Nasional Presisi tahap II serta pemberian penghargaan ETLE Nasional Presisi Award secara virtual, di Gedung RTMC Ditlantas Polda Sumsel Lantai 2, Jalan POM IX Kampus Palembang, Sabtu (26/3/2022).

Kapolda menyebut tingginya angka pelanggaran lalin harus diminimalisir dengan memberikan denda maksimal kepada pelanggar.

BACA JUGA  Penandatanganan MoU dan MoA Mewarnai SSAF, Ini Pesan IAI dan Pemprov Sumsel

“Langkah lain untuk menekan angka pelanggaran tersebut ialah dengan menambah kamera dan lokasi ETLE di seluruh wilayah Polda Sumsel, termasuk penambahan mobil ETLE yang saat ini baru satu,” tutur Kapolda.

Untuk menuju smart city, kata Kapolda, tentunya harus disupport dengan teknologi yang ada.

Saat ini, tercatat baru 13 titik ETLE. Namun tidak menutup kemungkinan akan terus menambah kamera ETLE, terutama di luar Kota Palembang.

“Penambahan ETLE diluar Kota Palembang juga memerlukan support dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Kedepan, pihaknya nanti akan terus meningkatkan teknologi kamera ETLE tersebut. Tidak hanya merekam pelanggarannya saja, tapi juga mampu mengidentifikasi wajah si pengendara tersebut. Dengan begitu, hal ini akan semakin mempermudah dalam penindakan.

BACA JUGA  Musda VI PAN: Fajar Febriansyah Ditetapkan sebagai Ketua Palembang

“Kami ingin berupaya meningkatkan kesadaran warga untuk senantiasa lebih tertib dalam berlalu lintas, dengan harapan memperkecil pelanggaran dan menekan angka kecelakaan,” jelas Kapolda.

Sementara itu, Wakil Dirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit menambahkan hingga saat ini selain penindakan dilakukan petugas, juga diterapkan ETLE, sehingga, pelanggaran lalu lintas dapat semakin ditekan.

“Dalam sehari, ada sekitar 22.000 data pelanggaran masuk ke laporan kita dari hasil rekam dan pemotretan dari alat ETLE. Belum lagi petugas yang berada di lampu merah ataupun pos-pos yang disiagakan selama ini. Semoga saja, ke depan pelanggaran lalin makin berkurang. Untuk alat, akan terus ditambah, termasuk di luar Kota Palembang,” pungkasnya. (AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru