Badan Pemenangan Pemilu q,(BAPILU) Wilayah Provinsi Sum-Sel Gelar Rapat Konsolidasi

Minggu, 19 Februari 2023 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) Wilayah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat konsolidasi bersama pengurus BAPILU Cabang kota Palembang di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sabtu, (18/2/2023).

Rapat konsolidasi tersebut dihadiri secara langsung ketua BAPILU Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Karyono, Sekretaris BAPILU Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Asmed Wijaya, Ketua BAPILU cabang kota Palembang Yuni Darti serta para pengurus Bapilu Wilayah maupun Cabang kota Palembang.

Dalam sambutannya Ketua BAPILU Wilayah Provinsi Sumatera Selatan mengatakan, selama ini BAPILU cabang Kota Palembang kurang aktif, sementara disaat menjelang Pilihan Legislatif (PILEG) peran BAPILU sangat diharapkan dan dibutuhkan, maka dari itu melalui BAPILU Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, struktur kepengurusan BAPILU cabang Kota Palembang kita revisi.

BACA JUGA  KONI Sumsel Gelar Rakerprov 2021, Evaluasi Program Kerja Tahun 2021

“Hari ini kita revisi struktur pengurus BAPILU cabang Kota Palembang baik yang aktif maupun yang tidak aktif, sehingga hasil revisi ini akan kita sampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat(DPP)agar SK dari kepengurusan hasil revisi BAPILU cabang kota Palembang segera terbit”, katanya.

Dirinya menegaskan Kalau SK nya sudah keluar artinya legalitas BAPILU cabang Kota Palembang sudah jelas tinggal mereka bekerja sesuai dengan tupoksinya masing masing, sehingga target satu dapil satu kursi dapat terwujud.

Sementara itu Sekretaris BAPILU Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Asmed Wijaya menambahkan,
dengan direvisinya pengurus BAPILU cabang kota Palembang semoga dapat melumas mesin mesin partai sehingga dapat aktif dan bergerak secara langsung ke masyarakat.

BACA JUGA  Selama Dua Hari IODI Gelar Perlombaan FORNAS kE VI, Ini Disampaikan Ketua Umum dan Sumsel

“Jika mesin mesin partai aktif dan bergerak maka kejayaan Partai Bulan Bintang dapat kita raih kembali, sehingga target satu dapil satu kursi tidak menjadi khayalan namun menjadi kenyataan,” singkatnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru