PALI, Tintamerah.co.id – Pembukaan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperketat pengawasan untuk memastikan proses Pilkada berlangsung secara bersih, jujur, dan adil. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan sejak tahapan awal pemilihan. Selasa (27/8/24)
Fikri, Koordinator Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten PALI untuk melaksanakan proses pendaftaran sesuai dengan mekanisme dan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Fardinan, S. Kom., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, menekankan pentingnya kehadiran Bawaslu dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap langkah dalam tahapan pencalonan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk mencegah munculnya sengketa akibat kesalahan prosedur dan mekanisme.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan melekat, mulai dari proses hingga aspek administrasi. Tim kami siap berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan verifikasi berkas secara faktual,” jelas Fardinan.
Fikri juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan KPU untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2024 yang menggantikan PKPU No. 8 Tahun 2024. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU, mulai dari pusat hingga tingkat kabupaten, harus melaksanakan himbauan dari Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
“Kami mengawasi proses administrasi yang dilakukan oleh KPU, bukan pada individu di dalam KPU tersebut. Bawaslu berfokus pada penanganan administrasi yang diserahkan oleh tim pendukung atau pengusung calon. Jika semua sudah sesuai dengan aturan, langkah pencegahan berikutnya adalah memastikan KPU melaksanakan verifikasi faktual terhadap semua administrasi yang diserahkan oleh pasangan calon,” tutup Fikri.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses Pilkada di Kabupaten PALI dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.















