Bayi Terpotong Jari Kelingking, Bapak Laporkan Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang ke Polisi

Sabtu, 4 Februari 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang laki-laki Suparman (38) warga Jl Tembok Baru, Lr Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Pasalnya, anak seorang perempuan yakni berinisial AR yang berusia (8) bulan jari kelingkingnya putus oleh seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhamadiyah Palembang.

Peristiwa yang mengakibatkan jari kelingkingnya putus ketika di rawat di Rumah Sakit, Jum’at 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Awalnya anak saya demam dan dirawat ke RS Swasta Palembang, lalu saya memanggil oknum perawat untuk memperbaiki infus ditangan anaknya,” kata Suparman di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 4 Februari 2023.

Lanjut Suparman, Oknum perawat langsung datang membuka infus anaknya dan mengambil gunting besar, sehingga terpotong jari kelingkingnya.

BACA JUGA  Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Bal Pakaian Bekas/Trifting Import

“Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perban nya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya,” ujar Suparman.

Suparman menambahkan, sebelum terpotong jari kelingking sakit demam, anaknya ini yang kelima.

“Saya sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anak saya di operasi dan dibawa ke ruang VIP,” ungkap Suparman.

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya.

“Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja,” jelas suami dari Sri Wahyuni.

BACA JUGA  Herman Deru  Ajak Tokoh Penggerak Moderasi Beragama Budha, Kenalkan Budaya Bumi Sriwijaya

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (Rus)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru