Berhasil Ungkap Penyelundupan Warga Rohingya, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan Kepada Personel Satreskrim

Senin, 17 Juli 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Polres Aceh Timur memberikan penghargaan kepada Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. bersama 14 ( empat belas ) anggotanya yang berprestasi dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan manusia (Rohingya).

Upacara penyerahan penghargaan dilaksanakan pada saat apel pagi di Lapangan Sarja Arya Racana dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Muhammad Aidil, S.H.,S.I.K., pejabat utama, para Kapolsek dan seluruh anggota Polres Aceh Timur dan perwakilan anggota polsek. Senin, (17/07/2023) pagi.

Dalam sambutannya Kapolres menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan atau reward kepada anggota yang berprestasi dalam kedinasan merupakan bentuk penghormatan dan motivasi dalam bekerja dari pimpinan kepada anggotanya, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan rasa kebanggaan serta bisa menjadi contoh positif bagi yang lain agar terus termotivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik.

BACA JUGA  Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, DWP Muba Gelar Tausiah

“Selaku pimpinan, saya mengucapkan selamat dan terimakasih kepada Kasat Reskrim bersama 14 ( empat belas ) anggotanya yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan manusia (Rohingya), sehigga atas prestasinya pimpinan memberikan reward atas kinerjanya tersebut,” ujar Kapolres.
Menurutnya, penghargaan ini juga sebagai pengingat diri untuk terus berkontribusi lebih, dalam tugas pokok memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Diingatkan pula oleh Kapolres kepada seluruh anggota, bahwa tantangan tugas Polri ke depan semakin berat dan komplek. Untuk itu Polri khususnya anggota Polres Aceh Timur senantiasa dituntut untuk mampu menjawab semua tantangan tugas tersebut agar situasi wilayah hukum Polres Aceh Timur tetap aman dan kondusif.

“Banyak agenda nasional maupun lokal yang harus kita dukung agar berjalan dengan aman dan tertib,” kata Kapolres.
Menurut lulusan AKPOL 2002 ini menyebutkan, guna menghadapi tantangan tugas tersebut tentunya kita harus siap, baik secara individu maupun kelembagaan.
“Harus semakin adaptif, reponsif dan bertransformasi menjadi institusi yang modern dan terus bersinergi dengan stakeholdernya,” tegas Kapolres.
Mengakhiri amanatnya, mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan ini berpesan agar seluruh anggota Polres Aceh Timur senantiasa bersama-sama melaksanakan tugas dengan maksimal, melayani masyarakat dengan humanis dengan disertai hati yang tulus dan ikhlas sehingga situasi kamtibmas yang kondusif bisa terwujud.

BACA JUGA  MD KAHMI Kota Palembang Resmi Dilantik Periode 2024-2029, Ini Programnya!

“Disamping itu hindari perilaku hedonisme, arogansi, individualisme dan apatis. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga maupun institusi Polri.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan warga Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada hari Selasa, (28/03/2023).

Dua pelaku berhasil diamankan diantaranya BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.
Dalam perkara ini petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone.
Tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat ( 1 ) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 2 ayat ( 1 ) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah ).

BACA JUGA  Melalui Komsos Babinsa Koramil 418-08/Sako Ingatkan Warga Agar Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Darwin nainggolan

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan
Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat
Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini
Ledakan Ekonomi Malam Hari: Ratu Dewa & Herman Deru Sulap Jalan Atmo Jadi Pusat Magnet Wisata Baru!
Gerak Cepat! Polrestabes Palembang Buru Predator Anak di Gandus, Polda Sumsel: Tidak Ada Toleransi!
PALI DARURAT WIBAWA! Aturan Gubernur Jadi “Keset” Kaki PT BSE, DPRD PALI Ngamuk: “Dishub Jangan Jadi Pelayan Cukong, Sikat Tanpa Pandang Bulu!”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Rabu, 22 April 2026 - 13:12 WIB

Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 09:49 WIB

Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat

Selasa, 21 April 2026 - 09:25 WIB

Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini

Berita Terbaru