Palembang | Tintamerah.co.id — Hadi didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan kembali perkembangan laporan pengaduannya dengan Nomor : LPN/194/V/2023/SPKT Tanggal 22 Mei 2023, terkait atas dugaan penipuan atau penggelapan oleh AY beberapa tahun lalu yang menawarkan investasi melalui RDT (Reksa Dana Terproteksi).
Hadi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Akbar SH mengatakan bahwa terkait dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumsel 12 Mei 2023 yang lalu.
“Hari ini kita kembali mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan kembali laporannya dengan Nomor : LPN/194/V/2023/SPKT Tanggal 22 Mei 2023,” ujarnya, Senin (29/5/2023)
Ia menerangkan, untuk proses hukumnya nanti Hadi dan dirinya selaku kuasa lapornya akan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian terlebih dahulu.
“Setelah di BAP, untuk tindak lanjut berikutnya atas laporan ini, kemungkinan AY selaku terlapor akan dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian,” terang Akbar.
Sementara Ipda Kurniadi membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut atas nama Muhammad Akbar SH selaku kuasa lapor dan saat ini lagi dalam proses.
“Untuk proses laporan pengaduan tersebut sudah diajukan dan hanya tinggal untuk proses selanjutnya saja,” katanya.
Saat ditanya wartawan terkait sanksi tindak pidana dengan penipuan dan atau penggelapan, Kurniadi menjelaskan dapat dikenakan dalam pasal 378 KUHP. “Sanksi pasal 378 KUHP yaitu berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” pungkas Kurniadi.
(AN)















