Oknum Camat Diduga Ikut Sosialisasikan Salah Satu Bacalon Walikota Palembang

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi Indonesia akan melakukan aksi Damai di Kantor Walikota Palembang yang dimana akan menyampaikan tuntutan terhadap adanya dugaan Oknum Camat di Kecamatan Ilir Timur 2 yang diduga turut serta mensosialisasikan salah satu Bakal Calon Walikota Palembang.

Yang dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB ), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA  Masuk Dapur Warga, Cara Satgas Yonif Raider 142/KJ Menyatu dan Dekat Dengan Masyarakat Perbatasan Papua

Dijelaskan Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi Indonesia Muhammad, menyampaikan sudah jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga Netralitas sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Palembang Tahun 2024.

ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon peserta dalam Pilkada, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan calon peserta dalam Pilkada merupakan pelanggaran bagi ASN.

BACA JUGA  Polsek IT II Gelar Razia di Depan Pasar Lemabang

“Untuk itu kami akan melakukan aksi damai meminta kepada PJ. Walikota Palembang dapat memberikan sanksi tegas kepada Oknum Pejabat ASN ( camat ) Kecamatan Ilir Timur 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya yang berlaku, demi terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, serta membangun ekosistem pilkada yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pada Pilkada Kota Palembang Tahun 2024 yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Muhammad.***

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Berita Terbaru