BKAD BU Sampaikan Pengajuan GU Nihil Paling Lambat di Desember

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara | Tintamerah.co.id – Dalam meningkatkan kualitas penatausahaan pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tahun anggaran 2023 dan di penghujung Tahun Anggaran berjalan 2023.

“Kemudian melalui berbagai proses. Kepala BKAD BU melalui Rodi Darmadi Kabid Perbendaharaan mengatakan diantaranya mulai dari proses UP (Uang Persediaan) yang dilakukan hanya sekali diawal tahun, dan dilanjutkan dengan GU yang dilakukan secara berkelanjutan sehingga diakhir tahun ditutup dengan GU Nihil.

Adapun untuk pengajuan GU Nihil yang diajukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara paling lambat tanggal 28 Desember, sampai Kabid BKAD BU,” pada Selasa (5/12/2023).

BACA JUGA  Kolaborasi Unik Bank Indonesia dan Pemprov Sumsel, Upaya Bersama Kendalikan Inflasi Lewat Tanam Serentak

Akan tetapi sebelum mengajukan GU NIHIL setiap bendahara pengeluaran OPD tetap melaksanakan rekon terlebih dahulu ke Bidang Akuntansi guna menyandingkan angka yang ada dipembukan Bidang Akuntansi, sehingga tidak ada lagi kas dibendahara pengeluaran yang disetor pada bulan Januari tahun berikutnya.

Kemudian juga, pada laporan keuangan LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, tidak lagi terdapat Kas dibendahara pengeluaran, jelasnya.

Masih disampaikan Rodi Darmadi, setelah terdapat kesamaan nilainya baru bendahara pengeluaran OPD menyetor uang sisa antara besaran UP dengan jumlah SPJ terakhir. Lanjut, setelah pelaksanaan rekon selesai dan setoran sisa UP pun sudah disetor ke Kasda maka selanjutnya bendahara OPD dapat menerbitkan SPM GU Nihil. Tutup Kabid. (Yapp)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru