Bukit Asam (PTBA) Beri Santunan Ramadan untuk 17 Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

Kamis, 4 April 2024 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan santunan kepada anak yatim, piatu, duafa yang tinggal di 17 panti asuhan dan pondok pesantren (ponpes) di sekitar wilayah operasional pertambangan Tanjung Enim pada Kamis (28/3/2024).

“Kehadiran kami di sini adalah untuk berbagi kebahagiaan dan keberkahan Ramadan bersama adik-adik di ponpes ini. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka di bulan suci,” ujar AVP Community Engagement & Partnership PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Listati.

Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari kegiatan Safari Ramadan Bukit Asam. Bantuan yang disalurkan meliputi berbagai kebutuhan, mulai dari santunan uang untuk anak yatim, piatu, dan dhuafa, Al-Quran, hingga baju layak pakai.

BACA JUGA  Kasilog KASREM Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun 2021

Listati menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PTBA untuk berkontribusi positif terhadap kesejahteraan dan pembangunan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Dengan mendukung panti asuhan dan ponpes, perusahaan bertujuan untuk memajukan generasi muda dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat sekitar, sesuai dengan Tujuan 4 pada Sustainable Development Goals (SDGs) yakni menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua pada tahun 2030,” ujarnya.

Latif, pengurus Panti Asuhan Tarbiyaturrohaniyah (YPITR) Tegal Rejo, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran PTBA dan bantuan yang telah diberikan. Ia mengungkapkan harapannya agar bantuan ini bermanfaat bagi semua penerima.

BACA JUGA  Laporan Perekonomian Provinsi Sumsel dan Kesiapan Pemenuhan Kebutuhan Uang Tunai pada Periode Ramadan / Idul fitri 1443 H

“Baru saja PTBA berbagi di bulan yang penuh berkah ini, kami sangat berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan untuk pengembangan anak didik kami,” tutupnya.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru