Dukung Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, BI Sumsel Gelar Syariah Festival Sriwijaya (Syafari) 2022

Jumat, 15 Juli 2022 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Syariah Festival Sriwijaya (Syafari) 2022.

Syafari merupakan salah satu sarana untuk mempromosikan produk maupun kegiatan terkait ekonomi syariah kepada masyarakat. Kegiatan Syafari tahun 2022 digelar pada tanggal 14-16 Juli 2022 di Atrium Mall Palembang Square, Kota Palembang. Untuk kegiatan Opening Ceremony Syafari, akan dilaksanakan pada 15 Juli 2022 di lokasi yang sama pada pukul 14.00 WIB.

Acara Syafari terdiri dari 2 kegiatan utama yaitu Sharia Economic Fair dan Sharia Economic Forum. Berbagai kegiatan Sharia Economic Fair antara lain terdiri dari showcasing produk dari perbankan syariah seperti tabungan, pembiayaan dan investasi syariah serta pameran dari UMKM terpilih seperti kain batik, kriya, dan kuliner.

BACA JUGA  Kegiatan Awal tahun, Srikandi Projamin DPD Sumsel Gelar Contest Top Model Pencarian Bakat 2023

Untuk semakin menyemarakkan kegiatan, diselenggarakan juga berbagai lomba seperti Lomba Wirausaha Muda Syariah sebagai apresiasi pada entrepreneur muda yang berwirausaha sesuai dengan tuntunan syariah; Lomba Tari Daerah Islami yang bertujuan untuk melestarikan kebudayaan daerah; Lomba Desain Busana Muslim yang diikuti oleh komunitas desainer Palembang, serta Lomba Fotografi Halal Lifestyle yang bertujuan untuk mengenalkan prinsip gaya hidup yang selaras dengan tuntunan syariah kepada generasi muda. Tidak hanya itu, dalam Syafari 2022 juga dilaksanakan Sharia Economic Forum dengan kegiatan berupa penyaluran pembiayaan dari perbankan syariah ke UMKM, penyerahan sertifikasi halal, dukungan kemandirian pondok pesantren, hingga pelaksanaan business matching syariah.

Selanjutnya untuk meningkatkan penggunaan transaksi non tunai, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan juga mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam transaksi pembayaran berbagai produk di pameran UMKM Syafari 2022. QRIS adalah standardisasi pembayaran menggunakan metode QR code dari Bank Indonesia agar proses transaksi lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya. Melalui penggunaan QRIS, transaksi pembayaran menjadi lebih efisien, hasil penjualan tercatat otomatis, serta relatif lebih aman baik bagi pedagang ataupun pembeli karena tidak melibatkan uang tunai sehingga terhindar dari risiko uang palsu dan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA  LSM GRANSI Desak Kejati Sumsel Usut 9 Kecamatan di Kota Palembang Terkait Dugaan Korupsi

Sebagai bagian dari edukasi digitalisasi pembayaran dan menarik minat masyarakat untuk menggunakan QRIS, pengunjung yang hadir dalam kegiatan Syafari di Palembang Square juga berkesempatan untuk mendapatkan kopi dan tulisan kaligrafi hanya dengan membayar melalui QRIS sebesar Rp 1.
Dengan dilaksanakannya Syafari, diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah untuk memperkuat struktur ekonomi dan pasar keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat agar mengikuti rangkaian kegiatan Syafari 2022 ini. Informasi lebih lanjut terkait detail kegiatan Syafari dapat juga diakses melalui instagram @bank_indonesia_sumsel dan poster kegiatan sebagaimana terlampir.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru