FPB Dukung Tenis Yunior LRT Cup

Senin, 5 Desember 2022 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kejurda Tenis LRT Yunior Tenis turnamen KU 14 dan 16 hari sabtu dan minggu tgl 3 dan 4 Des 2022 di lapangan tenis PT KAI Diponegoro Palembang.

Ketua Panitia, Bayu menerangkan bahwa dilaksanakan Kejurda yang diikuti 22 peserta yakni Ku 14 12 Peserta dan Ku 16 10 Peserta tersebut dalam rangka silaturahmi dan menjadikan kawula muda sehat dan bugar yang juga mendapat support dan dukungan dari beberapa sponsor yakni PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Forum Palembang Bangkit (FPB) serta dari Pemerintah Kota Palembang.

Pada kejurda tersebut, Aldoson Peter Kong yang saat ini duduk di kelas 10 SMA IGS, merupakan putra dari pasangan Aslan dan Dona Berhasil Menjuarai Kelompok Umur 16 Tahun LRT Sumsel Tennis Tournament.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Akan Tindak Tegas Semua Pihak yang Berani Melawan Hukum

Di Final Peter Berhasil Menyudahi Perlawanan Emir Xaviera Dengan Skor 8-6.

Di Final Ku 14 Tahun Putra Sultan Vidi Al-Razi Menjadi Juara Sesudah Menyudahi Perlawanan Dari Fadil dengan Skor 8-4.

Sementara itu ketua Forum Palembang Bangkit Idham Rianom menyambut baik kejuaraan yang merupakan ajang pencarian bibit berbakat dibidang olah raga tenis agar kawula muda mempunyai kegiatan yang positif agar tidak terpengaruh dgn hal hal yang negatif seperti narkoba yang dapat membahayakan generasi muda sebagai penerus dan pewaris cita cita bangsa. (Ms)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru