Herman Deru Inginkan KPID Sumsel Lebih Masif Awasi Konten Siaran Berpotensi  Melanggar Estetika

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  H Herman Deru  mengingatkan para anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel untuk lebih mempertajam fungsi dan tugasnya dalam mengawasi konten siaran bagi lembaga penyiaran yang ada di daerah ini. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

“KPID harus punya literasi dan memberikan  sosialisasi di lapangan, kerjasama lembaga penyiaran dalam menyajikan konten-konten siaran. Selain itu perlu juga dilakukan literasi  ke  sekolah-sekolah ataupun lembaga lainnya akan dampak penyiaran yang tidak mendidik,” tegas  Herman Deru ketika menyampaikan sambutan pada  pelantikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel periode 2022-2025 bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (26/7).

BACA JUGA  Kapolda Tinjau Langsung Pelaksanaan Tes Kesehatan Seleksi Penerimaan Taruna Akpol Polda Sumsel

Dalam pelantikan  yang  disaksikan oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Nima Susanti, serta para Kepala OPD Sumsel tersebut, Herman Deru  mengharapkan anggota KPID  lebih aktif memberikan edukasi pada masyarakat  khususnya mengawasi konten siaran  yang berpotensi  melanggar estetika. Karena itu dia mengharapkan agar KPID dapat adaptasi dengan kemajuan teknologi penyiaran yang ada.

“Tentu ini berupa warning bagi KPID yang baru sebab ada kecepatan diluar jangkauan kita mulai dari klaster milenial dan klaster Z,” katanya.

Untuk itu Bapak Pembangunan Sumsel itu berharap dalam jam kerjanya KPID ini tidak ada batasnya sehingga KPID nanti dikenal bukan dari lembaganya tapi dari kerjanya.

BACA JUGA  Oknum Wartawan SR Senggol Nama Kapolda Sumsel dan Menyebut Dirinya Biasa Menerima Uang Rp 300 Ribu Saat ke Gudang BBM Ilegal

“Satu kehormatan bagi KPID yang baru dilantik, saya minta lembaga ini dikenal dari kerjanya,” tutup Herman Deru.

Sementara itu, Ketua KPI, Agung Suprio menyampaikan bahwa tantangan KPI Pusat maupun Daerah semakin berat kedepannya. Dimana siaran televisi analog akan ke digital pada bulan November 2022, artinya kurang lebih tiga bulan lagi siaran TV dari analog ke digital.

“Seperti jumlah TV daerah di Provinsi Jakarta dari 18 siaran tv ketika pindah digital ada 60 siaran tv sehingga tumbuh lebih banyak. Termasuk di Sumsel akan banyak tumbuh tv seiring dengan kita pindah analog ke digital dengan kualitas jernih,” katanya.

Dengan adanya tv digital ini menurutnya masyarakat betul-betul dimanjakan oleh pertumbuhan ini. Namun dia mengingatkan pada november nanti maka tugas KPI pusat maupun daerah akan semakin berat.

BACA JUGA  Membandel Langgar SKB dan Timbulkan Kemacetan, 327 Unit Truk Besar Dikandang

“Saya sebagai Ketua KPI Pusat mengapresiasi kebijakan pemerintah RI, karena ini bisa memanjakan masyarakat sebagai penonton televisi,” terangnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru