Oknum Wartawan SR Senggol Nama Kapolda Sumsel dan Menyebut Dirinya Biasa Menerima Uang Rp 300 Ribu Saat ke Gudang BBM Ilegal

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Umum LSM POSE RI yang juga advokat Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Rizky SH,Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Rabu (28/8/2024).

Desri Nago SH mengatakan, rekan-rekan media cetak online elektronik TV nasional TV streaming youtuber. Pada sore ini konferensi pers terkait tentang kontrol sosial. Siapapun berhak siapapun melakukan kontrol baik itu sejenis namanya perdagangan di BBM ilegal ataupun CPO ilegal.

“Namun kita harus berhati-hati harus berhati-hati dalam menyebutkan nama orang dalam menyebutkan individu dalam menyebutkan profesi orang jangan salah,” ujarnya.

“Jadi Pada sore ini kawan-kawan ada oknum wartawan yang bernama SR atau Ansori dari media berita Lintas Indonesia. Saya tidak tahu sebab penyebabnya. Ketika saya dalam perjalanan pulang dari unjuk rasa di Muba terkait pelegalan BBM ilegal di Muba yakni itu tentang undang-undang supaya ilegal.Tiba-tiba ada suatu berita memfotokan yang di Ogan Ilir itu semua akan saya laporkan. Dia menulis di media menyebut saya oknum wartawan yang membekingi BBM di Ogan Ilir Jalan lintas Prabumulih,” tambahnya.

Desri menuturkan, mata hukum silakan cek, sebelum dia melapor datangi nanti oleh penyidik apa benar itu apakah dia wartawan.

“Saya dari kantor hukum Desri Nago dan rekan. Sebelum jadi advokat Saya memang aktivis, dan di media saya sudah 12 tahun istirahat. Namun saya diletakkan ada beberapa kawan media dan kesatuan dari tersebut nanti dari PWRI saya Kabid hukum investigasi, jelas itu kan DPD Sumsel PWRI.Jadi oknum wartawan SR ini menuduhkan saya sebagai seorang wartawan. Nanti pada tersinggung rekan-rekan wartawan. Makanya saya meluruskan. Saya yang dituduh bekingi dan saya membackup, bukan urusan saya membekap itu bukan urusan. Saya tidak tahu tidak perlu saya sebutkan siapa yang lebih baik aku kemungkinan aparat penegak hukum, kalau memang oknum. Kalau saya tidak mengerti Kalau nama saya dikenal wajar satu saya orang lama,” paparnya.

BACA JUGA  Masyarakat Bersama Keuchik Asan Rampak Kecewa Dengan Proyek Pengaspalan Jalan di Desanya yang Diduga Asal Asalan

“Saya aktif bergerak di di BBM kan saya memang letak organ Ilir saya sudah ke-30 tahun. Saya hidup di kampung BBM itu dalam membela masyarakat, saya pernah dibakar mobil. rumah yang harga Rp 600 juta dijual Rp 150 juta lari ketanjung barangan ini. Kalau mereka mereka melakukan kontrol sosial, sah saja siapa saja. Saya punya rekaman oknum ini ceritanya minta uang di salah satu gudang BBM yang mungkin kenal dengan saya minta uang Rp 50.000 marah, malah minta Rp 300.000 itu harus,” kata Desri.

“Ada lagi kata-katanya apa namanya “saya langsung ke Kapolda kalau mau tidak kerja sama” itu ucap oknum SR tersebut. Isi rekamannya “Gudang siapo yang banyak yang dimano, setau aku yang lewat polres itu ngenjuk 300 ribu kamu ngenjuk 50 ribu. Dak perlu pak, kita buat seperti nanti kepada Kapolda Sumsel. Kita buat secara profesional juga kalau tidak mau berteman. Nanti kita beritakan,” ucap SR dalam rekaman itu.

BACA JUGA  Agung Sriwijaya Resmi Nakhodai KAMDA Palembang Periode 2022 - 2024

Desri mengatakan, dia diberitakan membackup seluruh gudang.

“Saya tidak tau menahu gudang yang mana. Ada berita oknum wartawan desri membekingi seluruh BBM ilegal di jalan lintas Prabumulih. Saya tidak tahu gudangnya, saya bukan wartawan dan saya takut wartawan tersinggung. Jadi ini mengadu domba saya dengan wartawan. seolah-olah menjual nama wartawan,” paparnya.

“Saya staf khusus Oku Baturaja memegang beberapa perusahaan ph SMA negeri SMK negeri. Jadi sumber kehidupan saya di kantor desri jelas. Kalau seandainya pebisnis pedagang boleh menggunakan advokat, misal ibu Fina meminta kami sebagai advokat sah saja. Kami tidak tau ilegal.Dia salah kaprah, memberitakan. Saya rasa ini hoaks,” bebernya.

Dia menuturkan, rekannya Advokat Philipus Pito Sogen. S.H, akan melaporkan ke Polda Sumsel.

“Karena foto saya ditampilkan, ada foto CPO nya. Saya tidak tahu jalan lintas prabumulih.Saya kira beliau ini wartawan tidak kenal kode etik jurnalistik, jadi memberitakan membabi buta,” ucapnya.

Desri menuturkan, dia menuduh saya sebagai oknum wartawan itu tidak benar. Kalaupun ada usaha, kami berhak menerima jasa hukum advokat. Kami berhak , jadi dia tahu sekilas tentang saya, saya dibilang oknum wartawan. Dia tidak tahu siap saya. Jadi saya akan melapor ke Polda. Saya ingin membuktikan saya bukan wartawan.

BACA JUGA  Muara Enim Juara Umum Cabor Drum Band Porprov 2023

Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen. S.H, mengatakan, menanggapi pemberitaan tersebut saya sampaikan ke oknum wartawan tersebut kami memberikan somasi terbuka”. Jika dalam waktu tersebut tidak diindahkan maka kami laporkan ke kepolisian. Kami juga bersurat resmi ke dewan pers,” katanya.

Advokat Rizky SH mengatakan, oknum wartawan ini menuturkan dalam rekaman itu tidak terima diberi uang senilai Rp 50 ribu, biasa dapat 300 ribu. “Berarti diduga oknum wartawan ini pemain juga,” katanya

“Kalau ada advokat ada usaha apa saja, minta jasanya ke individu. Jika usaha itu ada masalah, kami membantu klien kami. Kalaupun ada usaha, boleh memakai jasa hukum,” tandasnya.

Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan.

Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.***

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru