Agung Sriwijaya Resmi Nakhodai KAMDA Palembang Periode 2022 – 2024

Sabtu, 16 Juli 2022 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Komunitas Advokat Muda (KAMDA) Palembang periode 2022 – 2024, mengangkat tema “Langkah awal menuju advokat muda profesional dan berintegritas di era persaingan bebas”, bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang, Sabtu (16/07/2022).

Ketua KAMDA Palembang, Agung Sriwijaya SH, MH, CPL mengatakan, saat ini KAMDA memiliki program yang sudah berjalan seperti kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). “Terkait aspek hukum perihal perizinan dan proyek- proyek yang bermasalah,” ujarnya.

Lanjut Agung, eksistensi KAMDA ditengah – tengah masyarakat sendiri mensosialisasikan pembinaan hukum.

“Kita mensosialisasikan pembinaan hukum kepada masyarakat, kita membantu kasus- kasus Pro deo, Pro bono. Sedangkan Restorative Justice sendiri memang perlu dilakukan sebagaimana mestinya. Segala masalah hukum perlu di Restorative Justice,” kata Agung.

BACA JUGA  Tetap Patuhi Prokes, Warga Panca Usaha Gelar Berbagai Lomba Di HUT RI ke-76

Lanjut Agung untuk Program jangka panjang, KAMDA tetap melakukan pembelaan hukum dengan mengupgrade seluruh advokat muda se- Sumsel untuk memiliki kapasitas ilmu bidang khusus seperti kurator, pengacara pengadaan, pengacara konstitusi dan lain- lain.

Selain itu, Agung mengatakan KAMDA merupakan wadah bagi advokat untuk belajar manajemen berorganisasi. “Saya berharap advokat muda mau terus belajar. Apalagi sekarang era digital, era metaverse. Kawan- kawan advokat harus meningkatkan pengetahuannya di bidang IT,” pungkasnya.
(Andre)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru