Herman Deru Kerahkan Semua Kekuatan dan Peralatan Cegah Karhutla di Sumsel

Rabu, 22 Juni 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel)  dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun lalu  akan menjadi  acuan dalam pencegahan karhutla secara permanen, utamanya di daerah yang dinilai rawan karhutla di tahun 2022.

“Keberhasilan penurunan titik hotspot pada tahun 2021, merupakan prestasi terbaik yang telah dilaksanakan oleh tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dibawah komando Komandan Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Komandan Korem 044 Garuda Dempo, dan tentunya dukungan dari semua instansi vertikal, termasuk TNI, POLRI dan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel,”  tegas Gubernur Herman Deru  usai  menjadi  pemimpin apel  kesiapsiagaan personil dan peralatan penanggulangan bencana karhutlah Provinsi Sumsel tahun 2022 yang dilaksanakan di  halaman Griya Agung, Rabu (22/6).

BACA JUGA  Prajurit Kodim 0418/Palembang Terus Laksanakan Pembinaan Kampung Pancasila

Dalam apel kesiapsiagaan tersebut, Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru menekankan lima poin penting dalam upaya pencegahan karhutla, diantarannya sinkronisasi satuan tugas Provinsi dengan Kabupaten, mengingat ada beberapa wilayah yang menjadi perhatian, karena kalau terjadi kebakaran, asapnya dapat mengarah menuju Kota Palembang.

Kemudian, membagi habis tugas pengendalian kebakaran hutan kebun dan lahan dengan melibatkan semua stakeholder terkait yang ada baik di Provinsi maupun di Kabupaten/kota. Memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar atau pembakaran pasca panen, yang masih terjadi.

“Memperkuat sarana dan prasarana pemadaman serta personil terlatih pada regu pemadam kebakaran perusahaan perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri dan segera mengaktifasi posko-posko kebakaran yang ada di perusahaan, masyarakat peduli api, kelompok tani peduli api atau lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sumsel Bentuk TPPS Sebagai  Strategi  Pencegahan Stunting  Mulai dari Tingkat Kelurahan/Desa

Sementara Kepala BPBD Provinsi Sumsel  H. Iriansyah, S.Sos, SKM, M.Kes. menyampaikan apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Dalam Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2022.

Kemudian Optimalisasi peran, tugas dan fungsi tanggung jawab masing-masing OPD terkait dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten Provinsi dan Pusat serta mengajak seluruh komponen bangsa khususnya Sumatera Selatan untuk melakukan gerakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media.

“Dalam Gelar Apel Pasukan ini melibatkan 925 personil, Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan tahun 2022 Sumsel telah menetapkan status siaga dan membentuk satuan tugas pencegahan dan pengendalian karhutla dengan SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 292/KPTS/BPBD-SS/2022 sebagai Dansatgasnya  Gubernur Sumsel  dengan Wakilnya seluruh Forkopinda serta Dansatgas Operasi adalah  Danrem 044/ GAPO,” tambahnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru