Herman Deru Pastikan Tak Ada Karhutla Terdeteksi di Sumsel

Jumat, 27 Mei 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumsel H Herman Deru mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan untuk membuka lahan baru yang menyebabkan terjadi polusi udara.

Hal itu disampaikan Herman Deru ketika menggelar safari Jum’at di Masjid Al-Hijrah Jalan Sukabangun Palembang, Jum’at (27/5).

Apalagi, lanjutnya, selama tahun 2021 lalu, kebakaran hutan dan lahan (karhuta) di Sumsel dapat diminimalisir.

“Saya mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap karhutla ini. Khususnya di daerah yang kerap terjadi karhutla tersebut,” kata Herman Deru.

Dalam beberapa waktu terakhir, Sumsel sempat mengalami cuaca kabut sehingga banyak yang berpendapat hal itu terjadi akibat adanya karhutla di beberapa daerah di Sumsel.

Terkait hal itu, Herman Deru menegaskan, embun tersebut bukan karena terjadinya Karhutlah.

BACA JUGA  Forum Masyarakat Berdaya (FMB) Menggelar FGD Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ngorok Pada Hewan Ternak

“Beberapa hari terakhir cuaca memang sempat panas dan turun hujan. Namun, karena terpapar sinar matahari, air yang disebabkan oleh hujan tersebut menguap menjadi kabut atau embun bukan karhutla. Kita sudah konfirmasi dengan BMKG,” tuturnya.

Menurutnya, mutu udara di Sumsel saat ini masih cukup baik. Hal itu dapat dilihat melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

“Udara di Sumsel ini masih terjaga. Itu bisa dilihat melalui ISPU. Yang pasti hingga saat ini tidak ada karhutla yang terjadi,” terangnya.

Dia mengajak, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kesadaran masyarakat untuk menjaga alam sudah tinggi. Mudah-mudahan ini terus terjaga sehingga karhutla tidak lagi terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA  Adv Desri Nago, SH dan Rekan Berikan Penyuluhan Kepada Siswa SMKN 4 Palembang

Berdasarkan pantauan BMKG Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, fenomena cuaca kabut buka diakibatkan vertikal kering dari asap karhutla, melainkan disebabkan vertikal basah uap air dan menghilang ketika disinari matahari.

Sementara itu, Kepala BPBD Sumsel Iriansyah menegaskan, hingga 26 Mei 2022 tidak ada hotspot yang terpantau.

“Namun sebagai antisipasi saat ini sudah tiba pesawat casa 212 AURI untuk TMC hujan buatan di Lanud untuk mengatasi jika adanya hotspot. Pesawat tersebut disiapkan untuk wilaya Sumsel dan Jambi dan akan siaga hingga 15 hari kedepan,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru