Heru Supeno Angkat Bicara Terkait Viralnya Pemberitaan di Media Online Beberapa Waktu Lalu

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menanggapi pemberitaan di media online tentang posisinya sebagai Kepala SMAN 18 Palembang, H Heru Supeno, S.Pd. M.Si memberikan statemen kepada awak media, Selasa (21/05/2024). Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Indralaya, Ogan Ilir ini, banyak hal yang tidak benar dari pemberitaan tersebut.

“Satu tugas pokok sebagai Kepala Sekolah, saya memang harus tahu tentang keadaan dan situasi sekolah, termasuk keadaaan lingkungan, sarana prasarana, gurunya dan yang lainya. Dengan demikian saya bisa melakukan perbaikan pembinaan dan pembimbingan,” kata Heru.

Sebagai sekolah penggerak, SMAN 18 Palembang harus melakukan empat hal yaitu pembelajaran paradikma baru, peningkatan SDM, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data. Semua harus dipahami dan kerjakan kepala sekolah.

Menyangkut pengangkatan guru honor sebagai wali kelas, Heru menegaskan, tidak membedakan guru PNS, P3K atau honor. Semua mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama. Guru yang dibutuhkan untuk wali kelas adalah guru yang bisa memenuhi kebutuhan siswa asuhnya. Wali kelas sangat penting dalam rangka pembimbingan peserta didik. Jadi dipilih yang memiliki kecakapan dan mampu menjalankan tugas tugas sebagai wali kelas, sehingga penanaman pendidikan karakter ke siswa bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA  Tim Voli Gabungan Yonif 147/KGJ dan Batalyon A Pelopor Satbrimobda Babel Meriahkan Turnamen Bola Voli Kades Beriga Cup 2023

“Pada sekolah penggerak pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh komite pembelajar yang memang bertugas melaksanakan tugas-tugas program sekolah penggerak. Komite pembelajaran sudah dilatih Kementerian memang untuk menjalankan program-program Sekolah Penggerak. Guru yang tidak mendapatkan pelatihan akan kesulitan. Memang tugasnya komite pembelajar ya melaksanakan kegiatan atau program Sekolah Penggerak,” jelas Heru.

Khusus mengenai adanya isu memaksa guru membuat modul dengan cara dan pikiran Kepala sekolah, Heru menjawab sebagai Sekolah penggerak, sekolah harus melaksanakan kurikulum Merdeka dan harus melakukan perubahan. Guru harus menyesuaikan dengan pelaksanaan kurikulum merdeka untuk belajar membuat modul ajar yang sesuai dengan tuntutan kurikulum.

“Modul ajar harus sesuai dengan buku pembuatan modul. Guru harus menyesuaikan dengan pembelajaran paradikma baru yang dikembangkan pada Kurikulum Merdeka Penggunaan modul dilaksanakan secara bertahap,” ujar Heru.

Untuk keadaan kelas yang tidak layak huni, Heru menerangkan, kalau ruang kelas agak kecil sudah ada sebelum dirinya datang ke SMAN 18. “Gedung ini kan bekas SMKK, namun sekarang sudah dibangun kelas baru dua ruang dari komite sekolah dan sebagian kelas bebas banjir. Sekarang ruang kelas sudah lebih baik dan semua ber-AC,” tambah Heru.

BACA JUGA  Pemprov Sumsel-RRI Palembang Eratkan Kerjasama Bidang Informasi

Terkait memaksa guru pengajar memberikan nilai tinggi pada seluruh murid, Heru menilai ini adalah bentuk salah paham. Salah satu tugas guru adalah menilai. Guru harus memahami penilaian pada Kurikulum Merdeka yang berbasis kompetensi. Guru tidak boleh memepersulit siswa dalam pemberian nilai. Jika anak mendapatkan nilai pengetahuan bagus, paktiknya bagus, sikap-sikapnya bagus, maka anak berhak mendapatkan nilai yang baik. Pemberian nilai harus berhati hati karena menyangkut masa depan anak.

“Jika siswa dirasa memiliki kompeten yang baik, maka siswa siswa berhak mendapatkan nilai yang tinggi. Siswa yang nilainya kurang, wajib dibimbing untuk remedial, diberi motivasi agar mendapatkan nilai yg diharapkan. Ini menjadi tanggung jawab guru untuk memfasilitasinya,” pungkas Heru.

BACA JUGA  LPPTKA BKPRMI Kota Palembang Wisuda Santri TK/ TPA dan Tahfidz Jus 30 Angkatan II

Sementara itu, pengamat pendidikan Sumatera Selatan Dr. Parmin, M.Pd mengatakan, dibawah kepemimpinan Heru Supeno, banyak kemajuan yang dialami SMAN 18 Palembang. Satu hal yang jelas adalah dengan memperoleh status sekolah penggerak.

“SMAN 18 Palembang jelas saat ini adalah salah satu SMA terbaik di Sumsel. Banyak kemajuan yang diraih SMAN 18 Palembang dibawah kepemimpinan Pak Heru Supeno. Antara lain SMA yang kreatif dan inovatf,” kata Parmin yang mantan Penjabat Struktural Eselon IV di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Kasi Kurikulm Bidang SMA ini.

Sebagai mantan Kepala SMAN 4, 17, dan 16, Parmin menambahkan kalau SMAN 18 Palembang mempunyai keinginan kuat untuk terus berbenah. Tidak hanya itu, SMAN 18 Palembang juga dinilai punya semangat tinggi untuk berbagi dan belajar.

“Saya menilai Pak Heru sebagai Kepala SMAN 18 Palembang selalu berperan aktif dalam semua agenda-agenda kependidikan terkini. Beliau termasuk Kepala SMA yang inspiratif, partisipatf, dan ikut bertransformasi dalam gerakan perubahan di aktivitas sebagai sekolah penggerak,” jelas Parmin.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru