Pendaftaran Jalur Reguler SMK Negeri Dibuka 9-18 Mei 2022

Kamis, 14 April 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Nomor :067/024/SMK.2/Disdik SS/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri Se Sumsel tahun ajaran 2022-2023 dibagi dua jalur yakni Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) dan jalur reguler (tes mandiri).

Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Mondiyaboni SE SKom melalui Kasi Peserta Didik SMK Dr. Kencana Sari, M. Pd mengatakan, untuk jalur PMPA kuotanya sebanyak 20 persen dari daya tampung. Pendaftarannya 21-31 Maret, seleksi berkas PMPA 1-8 April, pengumuman hasil PMPA 12 April dan daftar ulang peserta yang lulus PMPA 13-18 April.

“Untuk jalur reguler (tes mandiri) kuotanya 80 persen dari daya tampung. Pendaftaran dimulai 9-18 Mei, seleksi berkas 19-21 Mei, pengambilan nomor tes 23-24 Mei, Tes Potensi Akademik 25 Mei, seleksi tes minat bakat 27-28 Mei, pengumuman hasil seleksi 31 Mei, dan 2-8 Juni daftar ulang,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA  Prestasi Kinerja Polda Sumsel Sepanjang Tahun 2023

Lebih lanjut Kencana menuturkan, PPDB SMK Negeri tidak menggunakan jalur zonasi, afirmasi dan mutasi karena jumlah peserta didik di SMK tidak sebanyak di SMA.

“Siswa SMK dicetak untuk berwirausaha dan bekerja. Selain itu, siswa SMK ini masuk berdasarkan minat dan bakat siswa,” ucapnya.

Kencana menerangkan, kepada siswa yang orientasinya untuk bekerja dan berwirausaha Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Bidang SMK dan Seksi Peserta Didik membuka tangan selebar lebarnya. “Kami akan mengimplementasikan dan mengorientasikan minat dan bakat semua yang akan melanjutkan dan mendaftar ke SMK melalui vokasi yang kita gaungkan,” katanya.

“Insyallah dengan minat dan bakat serta orientasi bekerja, ini menjadi wadah dengan mendaftar ke SMK. Dan tidak menutup kemungkinan bagi peserta didik yang ingin melanjutkan ke Universitas terapan, sekarang banyak terobosan terobosan dan beasiswa yang digaungkan oleh Politeknik bagi siswa lulusan SMK. Di SMK ada banyak peluang untuk mengorientasikan minat dan bakat untuk menuju masa depan lebih baik, ” tandas Kencana.

BACA JUGA  Herman Deru Berharap GPKAN Dapat Membantu Pemulihan Ekonomi di Sumsel

Sementara itu, Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Mondiyaboni SE SKom menambahkan, jumlah atau minat peserta didik jenjang SMK tidak sebanyak pada jenjang SMA.

“Untuk menuju masa depan yg lebih baik, dan mensukseskan visi misi Pemerintah Provinsi Sumsel dari satu sigit menjadi nol digit,” katanya.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru