Herman Deru Berharap GPKAN Dapat Membantu Pemulihan Ekonomi di Sumsel

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gerakan Pemberdayaan dan Kewirausahaan Sosial Nasional (GPKAN) resmi dikukuhkan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru di Dining Hall Komplek Jakabaring Sport City (JSC) Selasa (19/7/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol. Djoko Prihadi, SH.MH, Ketua Puja Kesuma Sumsel Moyo Martoyo, Para Pimpinan BUMN/BUMD se- Sumsel serta pengurus dan anggota GPKAN.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru sangat mendukung kehadiran Gerakan Pemberdayaan dan Kewirausahaan Sosial Nasional (GPKAN) di Sumsel. Iapun berharap GPKAN ini dapat segera membantu Sumsel mengatasi dampak yang telah ditimbulkan akibat pandemi Covid 19 dua tahun terakhir.

GPKAN sebagai gerakan peduli ekonomi, kesehatan, dan berdayanya ekologi di Sumsel dapat turut membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keluar dari kemiskinan.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Hadiri Penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022

“Hari ini sumsel mendapat satu teman lagi yang peduli terhadap ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan teknologi. Kita harap GPKAN ini aktif dan agresif dan saya menyambut ini dengan suka cita, agar Pemprov Sumsel lebih ringan langkahnya,” ucapnya.

Herman Deru juga mengajak pengurus GPKAN yang baru dilantik ini dapat mulai mengenal, mengedukasi dan memberi literasi teknologi kepada masyarakat karena teknologi kebutuhan yang tak bisa ditawar saat ini.

“Seperti halnya My Pertamina, masyarakat harus mulai terbiasa dan menyesuaikan diri untuk menggunakan teknologi ini dalam kehidupan sehari-harinya. Nah GPKAN bisa mengajak masyarakat untuk bisa menerapkan ini  ” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum GPKAN, J. Rianthony Nata Kusuma turut menyampaikan dari kegiatan ini diharapkan semua masyarakat Sumatera Selatan bisa berdaya, mau itu berdaya ekonomi, berdaya pendidikan, berdaya kesehatan, maupun berdaya teknologi.

BACA JUGA  Aspers Kasdam II /Sriwijaya Pimpin Sidang Parade Taruna/Taruni Akmil TA. 2023 Tingkat Subpandasus Palembang

“Serta diharapkan nantinya jika masyarakat sudah berdaya dapat membangun kemandirian rakyat menuju masyarakat maju dan sejahtera,” tuturnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru