Herman Deru Pembina Apel Akbar Pemuda Pancasila Sumsel HUT Ke-62

Jumat, 29 Oktober 2021 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumsel H Herman Deru menjadi pembina pada Apel Akbar Pemuda Pancasila Sumsel dalam rangka HUT Pemuda Pancasila ke 62 tahun, di lapangan Griya Agung Palembang, Kamis (28/10) petang.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru meminta para pemuda pancasila harus berperan aktif dalam membangkitkan jiwa patriotisme. Dimana setiap tindakan yang dilakukan harus mengimplementasikan nilai luhur bangsa.

“Tentu para pemuda ini memiliki peran penting dalam memajukan bangsa. Jiwa patriotisme harus terus dibangkitkan untuk perkembangan bangsa ini khususnya Sumsel kedepannya,” kata Herman Deru.

Apalagi, lahirnya Pemuda Pancasila ini bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Hal ini mengartikan jika Pemuda Pancasila merupakan bagian dari pemuda Indonesia.

BACA JUGA  Herman Deru  Ajak Tokoh Penggerak Moderasi Beragama Budha, Kenalkan Budaya Bumi Sriwijaya

“Sebab itulah, Pemuda Pancasila ini juga harus memegang teguh Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa dan menjauhkan dari paham ideologi lain,” ujarnya.

Terlebih lagi, pada rentang waktu 2020-2035, diprediksi Indonesia termasuk Sumsel mendapat bonus demografi di masa puncak 2030 mendatang. Artinya, pada saat-saat itu jumlah masyarakat dengan usia produktif yaitu dengan kisaran umur 15-64 tahun jauh lebih banyak melebihi mereka yang termasuk dalam usia non-produktif.

Oleh karena itu, pemuda diharapkan mampu beradaptasi dengan hal tersebut sehingga tidak kalah bersaing.

Diketahui, disela apel akbar tersebut, Gubernur Herman Deru juga didaulat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila.

Apel akbar tersebut juga diikuti sedikitnya 1500 orang anggota Pemuda Pancasila dari 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel.

BACA JUGA  #SenyumSedeKahf HDCI Palembang Berbagi Menyebar di Jalanan Kota Palembang bersama UMKM Palembang

Turut hadir dalam apel tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, serta sejumlah pejabat dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.

Laporan: YL
Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru