PALI | tintamerah.co -, Jeritan rakyat miskin di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan bukan lagi sekadar keluhan, melainkan sudah menjelma menjadi amarah yang membakar dada. Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram—yang hakikatnya disubsidi untuk rakyat miskin—kini harganya mencekik leher. Tak tanggung-tanggung, harga gas yang populer disebut “Gas Melon” ini sempat meroket hingga menembus angka Rp40.000 per tabung di tangan masyarakat.
Kondisi yang menyengsara ini memicu reaksi keras dari emak-emak di wilayah Simpang Raja, RT 22 / RW 05, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Dengan nada pedas, lugas, dan penuh ketegasan, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Resor (Polres) PALI maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, untuk segera turun tangan. Mereka menuntut adanya inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran dan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap oknum agen maupun pangkalan nakal yang diduga kuat menjadi dalang di balik kelangkaan dan melambungnya harga gas melon tersebut.
Kronologi Penderitaan Rakyat: Dari Rp30 Ribu hingga Menembus Rp40 Ribu per Tabung
Berdasarkan wawancara eksklusif tintamerah.co di lapangan pada Sabtu (6/6/2026), seorang emak-emak warga Simpang Raja membeberkan fakta yang sangat menyayat hati sekaligus memicu kegeraman. Ia mengungkapkan bahwa harga normal di tingkat pangkalan atau agen yang menggunakan sistem kartu atau KTP seharusnya berada di kisaran Rp22.000 hingga Rp25.000. Namun, kenyataan di lapangan sungguh berbanding terbalik.
“Kalau harga tertinggi, saya pernah membeli sampai Rp32.000 per tabung sekitar empat bulan yang lalu. Bahkan, waktu momen-momen tertentu seperti hari raya Lebaran, harganya sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu hingga tembus Rp35.000 sampai Rp40.000 per tabung! Ini sudah keterlaluan dan tidak masuk akal,” ujar warga tersebut dengan nada tinggi penuh kekecewaan.
Ia juga menambahkan bahwa pasokan gas melon di wilayahnya sangat tidak menentu dan carut-marut sejak satu tahun terakhir. Ironisnya, alokasi gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Simpang Raja justru diduga kerap dialihkan atau “dilempar” ke wilayah lain seperti Sungai Lumpur demi mencari keuntungan pribadi yang lebih besar.
“Gas ini ibaratnya sudah tidak teratur lagi sejak setahun ini. Semenjak jatah itu diatur-atur pakai KTP, keadaan malah tambah kacau. Harganya melambung tinggi, tapi barangnya malah langka dan sangat sulit didapatkan. Kami ini rakyat kecil, mau makan saja susah, sekarang mau masak pun dipersulit oleh permainan agen dan pangkalan nakal,” ceritanya dengan bahasa lokal yang lugas dan sarat emosi.
Benang Merah Pembiaran Berjamaah: Ke Mana Larinya Hati Nurani Penguasa?
Jeritan emak-emak Simpang Raja ini bukanlah kasus pertama yang mencuat ke permukaan. Laporan investigasi tintamerah.co sebelumnya telah berulang kali menyoroti borok tata niaga LPG 3 kg di Bumi Serepat Serasan ini, namun tampaknya selalu membentur tembok kebebalan para pemangku kebijakan.
Jika dirunut secara berurutan, laporan-laporan sebelumnya telah menggambarkan betapa sistemik dan terstrukturnya penderitaan yang dialami oleh masyarakat miskin di PALI:
- Laporan Pertama (“Jeritan Rakyat Miskin PALI: Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Ke Mana Larinya Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif?”): Laporan awal ini membongkar fakta bahwa harga gas melon telah menembus Rp30.000 di tingkat pengecer. Laporan ini secara tajam mempertanyakan fungsi pengawasan dari jajaran Eksekutif (Pemerintah Daerah), Legislatif (DPRD), dan Yudikatif yang terkesan mandul dan memilih bungkam di tengah penderitaan rakyat.
- Laporan Kedua (“LPG 3 Kg di PALI Tembus Rp30 Ribu: Ke Mana Perginya Hati Nurani dan Tindakan Pemangku Kebijakan?”): Menyoroti hilangnya empati dan hati nurani dari para pejabat publik. Pemerintah Daerah terkesan hanya pandai menebar janji dan retorika tanpa ada tindakan nyata di lapangan untuk menstabilkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni berkisar antara Rp16.000 hingga Rp18.500.
- Laporan Ketiga (“PALI Membara! Gas Melon Tembus Rp30 Ribu, PGK Tuding Pemda, DPRD, Polres, dan Kejari PALI Lakukan Pembiaran Berjamaah”): Gelombang protes mulai memuncak. Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI secara terang-terangan dan keras menuding adanya “Pembiaran Berjamaah” yang dilakukan oleh Pemda, DPRD, Polres, dan Kejari PALI. PGK menilai ketidakberanian APH dan Pemda dalam menindak agen-agen nakal adalah bukti nyata kekalahan negara terhadap mafia gas.
- Laporan Keempat (“Jeritan Emak-Emak Simpang Raja PALI: Harga Elpiji 3 Kg Pernah Tembus Rp40 Ribu, Pemkab dan Aparat Tutup Mata”): Laporan ini menjadi puncak dari segala akumulasi kekesalan warga, di mana fakta mencengangkan terungkap bahwa harga di lapangan pernah menyentuh angka psikologis Rp40.000 per tabung. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab PALI dan aparat penegak hukum yang dinilai sengaja “tutup mata dan tutup telinga” atas penindasan ekonomi yang menimpa konstituen mereka.
Tuntutan Tegas: APH Jangan Mandul, Tangkap Oknum Agen dan Pangkalan Nakal!
Kini, dengan adanya bukti rekaman wawancara terbaru, bola panas sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat Simpang Raja secara tegas tidak lagi membutuhkan imbauan formalitas atau sekadar janji manis dari Dinas Perdagangan. Yang mereka butuhkan adalah tindakan nyata, penegakan hukum yang keras, tegas, dan tanpa pandang bulu!
“Kami minta dengan sangat kepada bapak-bapak Polisi dan Jaksa di PALI, tolong turun ke lapangan! Lakukan sidak langsung ke agen-agen besar dan pangkalan yang mendistribusikan gas ke Simpang Raja. Selidiki ke mana larinya tabung-tabung gas subsidi kami. Jika terbukti ada permainan, ada penimbunan, atau ada pengalihan kuota, tangkap dan penjarakan oknum-oknum nakal tersebut! Jangan biarkan mereka kaya di atas penderitaan dan air mata emak-emak yang kesulitan menyalakan dapur,” tegas warga dalam rekaman tersebut, menyuarakan isi hati ratusan kepala keluarga di RT 22.
Secara aturan, regulasi mengenai pendistribusian barang bersubsidi sudah sangat jelas. Tindakan menaikkan harga jauh di atas HET serta mengalihkan alokasi gas subsidi merupakan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Pertanyaannya sekarang: Beranikah Polres PALI dan Kejari PALI bertindak garang menghadapi mafia gas melon ini? Ataukah mereka akan tetap memilih “nyaman” dalam posisi tutup mata, sementara emak-emak di Simpang Raja harus terus memeras keringat lebih dalam hanya demi menebus satu tabung gas subsidi yang menjadi hak mutlak mereka?
Rakyat PALI kini sedang menonton dan mencatat, sampai di mana ketegasan dan hati nurani para penegak hukum serta penguasa di daerah ini berada. (Red)
Masing-masing poin informasi di atas disarikan dan disusun secara berurutan berdasarkan fakta dari rekaman suara penuturan warga dan keterkaitannya dengan seri laporan berita tintamerah.co sebelumnya.
Pernyataan Redaksi:
Menyikapi teriakan histeris emak-emak Simpang Raja yang telanjur geram dengan carut-marutnya mafia gas melon ini, redaksi tintamerah.co tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Sebagai langkah konkret dan bentuk tanggung jawab jurnalisme yang tajam serta berpihak pada rakyat kecil, tim redaksi akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi dan melakukan wawancara tatap muka dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Serepat Serasan.
Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi Mapolres PALI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI untuk meminta ketegasan serta jawaban nyata: kapan sidak besar-besaran akan dilakukan, dan sejauh mana keberanian mereka untuk menyeret serta menangkap oknum agen maupun pangkalan nakal yang terbukti mencekik leher rakyat. Redaksi tintamerah.co akan terus mengejar konfirmasi ini demi memastikan hukum tidak mandul dan negara tidak kalah oleh permainan kotor para pemburu rente gas subsidi.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















