Kejari Lampura serahkan 22 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lampung Utara,

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara | Tintamerah.co.id – Sebanyak 22 kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara (Lampura) dikembalikan, Kamis (20/7/2023).

Pengembalian tersebut terjadi berkat adanya koordinasi dan sinergitas antara Pemkab dan Jaksa pengacara negara (JPN) yang berasal dari kejaksaan dan OPD setempat.

“Dari 22 randis, 6 diantaranya kendaraan roda empat, dan sisanya kendaraan roda dua,” ujar Bupati Lampura, Budi Utomo usai kegiatan.

Menurutnya pengembalian tersebut berguna untuk menertibkan serta memulihkan aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih banyak belum dikembalikan.

“Inilah pentingnya koordinasi dalam deteksi dan indentifikasi. Kami mengimbau bagi yang mendapatkan randis, agar merawat serta menyelesaikan segala administrasinya. Seperti masalah pajak misalnya,” terangnya.

BACA JUGA  Jelang Pengukuhan, Sekda Apresiasi dan Suport PD IWO MUBA

Kepala Kejari Kotabumi, Mohamad Farid Rumdana mengatakan bahwa pengembalian tersebut terjadi setelah kejaksaan melaksanakan koordinasi bersama dengan OPD pasca keluarnya LHP dari BPK. Khususnya BPKA, dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK. Untuk tahap awal ada beberapa kendaraan roda dua dan empat (R2 – R4) yang tak sesuai dengan peruntukkannya.

“Ada yang hilang dan lain sebagainya, kita menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut dan alhamdulillah didapatlah ini semua,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwasanya itu merupakan tahap awal, dengan nilai kekayaan negara yang dapat dipulihkan sebesar Rp1,6 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya berasal dari kejaksaan.

“Kendaraan tersebut masanya selesai pada 13 Maret 2023, kemudian saya kumpulkan, diinventarisir dan kemudian dipulangkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Meriahkan HUT Muba ke 67 Tahun, Pemkab Muba Gelar Festival Randik

Dengan pengembalian tersebut menjadi motivasi bagi dinas/ instansi lain agar dapat melakukan hal serupa. Termasuk di Forkopimda sebagai upaya menata ulang aset daerah. (Ridho)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru