Ketua DPC PERADI Kayu Agung: Siap Dampingi Masyarakat Kurang Mampu Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

Kamis, 17 Maret 2022 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – PERADI hari ini melaksanakan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Sekayu, DPC PERADI Kayu Agung, DPC PERADI Lahat, DPC PERADI Muara Enim, dan DPC PERADI Lubuk Linggau, yang langsung dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, S.H.,M.H di Hotel Exelton, Kamis (17/3/2022).

Salah satu DPC Kayu Agung yang turut serta dilantik, dalam hal ini Ketua PERADI Kayu Agung Muhammad Zulkifli Yassin usai kegiatan mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum maupun pendampingan kepada masyarakat secara cuma-cuma atau pro gunung. Selain itu karena wilayah kerja PERADI Kayu Agung ini adalah Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) jadi tentunya kita akan melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Karena ini merupakan organisasi baru tentunya pihaknya akan melakukan itu terlebih dahulu memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat, sebagai salah satu bentuk peranan atau kerja nyata dari aparatur penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 yang merupakan salah satu bagian pilar penegak hukum atau catur bangsa.

BACA JUGA  Cegah Radikalisme dan Terorisme, Kapolda Sumsel Melalui Kasubdit IV Intelkam Dit Intelkam Gelar FGD

“Jadi, bersama Hakim, Jaksa, dan Polisi, advokat ini adalah penegak hukum yang tidak bisa dikesampingkan. Walaupun pada kenyataannya sekarang ini masih ada yang mengenyampingkan terhadap peranan daripada advokat. “Tapi sebenarnya advokat itu adalah salah satu penegak hukum di negara itu, dan itu yang paling penting akan dilakukan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, Singel Bar ini suatu keniscayaan, artinya sesuatu yang harus untuk dicapai. Dahulu pernah tidak singel bar melainkan multi bar, begitu keluarnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 organisasi advokat menjadi satu yakni PERADI.

“Memang sekarang agak sedikit terpecah-pecah beberapa bagian, kedepan yang kita harapkan demi kepentingan para pencari keadilan, seharusnya organisasi advokat itu satu, sama seperti aparat penegak hukum lain. Sama seperti Jaksa satu, Hakim satu, dan Polisi satu. Karena kalau ini guna salah satunya adalah melindungi daripada para pencari keadilan,” katanya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik

Masih disampaikannya, sebagai salah satu contoh, kalau seandainya ada advokat yang nakal, sanksi terhadap advokat yang nakal, yang sudah merugikan klien yang sudah bermain-main dengan hukum sanksinya adalah pemecatan dari organisasi.

“Artinya ditarik izinnya untuk beracara, kalau misalnya multi bar, artinya banyak organisasi, dia akan beralih dari satu organisasi ke organisasi yang lain. Sedangkan tipikal, dan karakter yang tidak bagus dan attitude yang tidak bagus itu sangat bisa saja terjadi, bebernya.

Masih dilanjutkannya, pastinya ada bantuan hukum secara cuma-cuma, untuk itu PERADI Kayu Agung, telah membentuk Pusat Bantuan Hukum (LBH) yang sama-sama akan berkantor di depan Polisi Resort (Polres) Kayu Agung.

BACA JUGA  Wagub Mawardi Harapkan Pemain Berbakat Kapolda Cup Jadi Kekuatan Baru Sepakbola Sumsel

Harapannya tentunya dengan adanya keberadaan PERADI Kayu Agung ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, dapat membantu masyarakat para pencari keadilan. “Menegakkan kebenaran dan keadilan, tentunya harus bermanfaat bagi masyarakat maupun buat anggotanya sendiri,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk program pastinya adalah bantuan hukum secara cuma-cuma, memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat.

“Karena kita ketahui bersama, bahwa tingkat kriminalisasi sangat tinggi, jadi artinya masyarakat harus paham, dan diberi edukasi yang baik, supaya pemahaman hukumnya menjadi lebih baik. Kita akan bekerjasama dengan institusi pendidikan, lembaga-lembaga pendidikan, atau Universitas untuk membuat penyuluhan – penyuluhan hukum, dengan menggandeng mahasiswa hukum tentunya,” tegasnya.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru