Palembang | Tintamerah.co.id – PERADI hari ini melaksanakan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Sekayu, DPC PERADI Kayu Agung, DPC PERADI Lahat, DPC PERADI Muara Enim, dan DPC PERADI Lubuk Linggau, yang langsung dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, S.H.,M.H di Hotel Exelton, Kamis (17/3/2022).
Salah satu DPC Kayu Agung yang turut serta dilantik, dalam hal ini Ketua PERADI Kayu Agung Muhammad Zulkifli Yassin usai kegiatan mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum maupun pendampingan kepada masyarakat secara cuma-cuma atau pro gunung. Selain itu karena wilayah kerja PERADI Kayu Agung ini adalah Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) jadi tentunya kita akan melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Karena ini merupakan organisasi baru tentunya pihaknya akan melakukan itu terlebih dahulu memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat, sebagai salah satu bentuk peranan atau kerja nyata dari aparatur penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 yang merupakan salah satu bagian pilar penegak hukum atau catur bangsa.
“Jadi, bersama Hakim, Jaksa, dan Polisi, advokat ini adalah penegak hukum yang tidak bisa dikesampingkan. Walaupun pada kenyataannya sekarang ini masih ada yang mengenyampingkan terhadap peranan daripada advokat. “Tapi sebenarnya advokat itu adalah salah satu penegak hukum di negara itu, dan itu yang paling penting akan dilakukan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, Singel Bar ini suatu keniscayaan, artinya sesuatu yang harus untuk dicapai. Dahulu pernah tidak singel bar melainkan multi bar, begitu keluarnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 organisasi advokat menjadi satu yakni PERADI.
“Memang sekarang agak sedikit terpecah-pecah beberapa bagian, kedepan yang kita harapkan demi kepentingan para pencari keadilan, seharusnya organisasi advokat itu satu, sama seperti aparat penegak hukum lain. Sama seperti Jaksa satu, Hakim satu, dan Polisi satu. Karena kalau ini guna salah satunya adalah melindungi daripada para pencari keadilan,” katanya.
Masih disampaikannya, sebagai salah satu contoh, kalau seandainya ada advokat yang nakal, sanksi terhadap advokat yang nakal, yang sudah merugikan klien yang sudah bermain-main dengan hukum sanksinya adalah pemecatan dari organisasi.
“Artinya ditarik izinnya untuk beracara, kalau misalnya multi bar, artinya banyak organisasi, dia akan beralih dari satu organisasi ke organisasi yang lain. Sedangkan tipikal, dan karakter yang tidak bagus dan attitude yang tidak bagus itu sangat bisa saja terjadi, bebernya.
Masih dilanjutkannya, pastinya ada bantuan hukum secara cuma-cuma, untuk itu PERADI Kayu Agung, telah membentuk Pusat Bantuan Hukum (LBH) yang sama-sama akan berkantor di depan Polisi Resort (Polres) Kayu Agung.
Harapannya tentunya dengan adanya keberadaan PERADI Kayu Agung ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, dapat membantu masyarakat para pencari keadilan. “Menegakkan kebenaran dan keadilan, tentunya harus bermanfaat bagi masyarakat maupun buat anggotanya sendiri,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk program pastinya adalah bantuan hukum secara cuma-cuma, memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat.
“Karena kita ketahui bersama, bahwa tingkat kriminalisasi sangat tinggi, jadi artinya masyarakat harus paham, dan diberi edukasi yang baik, supaya pemahaman hukumnya menjadi lebih baik. Kita akan bekerjasama dengan institusi pendidikan, lembaga-lembaga pendidikan, atau Universitas untuk membuat penyuluhan – penyuluhan hukum, dengan menggandeng mahasiswa hukum tentunya,” tegasnya.
(Astrid)















