Diduga Kangkangi PP No.12 Tahun 2021, LSM – TPMHK Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – LSM  TPMHK Sumsel menggelar Aksi damai di kantor Kejati provinsi Sumatera Selatan guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pemeliharaan berkala jalan Lettu Karim Kadir (Gandus) Palembang batas kabupaten Banyuasin yang bersumber dari APBD 2024 di Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang provinsi Sumsel
dengan nilai kontrak 5 milyar rupiah yang dikerjakan oleh CV DIAN MANDIRI, Jumat (5/7/2024).

Afrianto Triputra selaku kordinator aksi didampingi M.Amin Fauzi menjelaskan, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan pada malam hari dan ditemukan genangan air (foto terlampir) karena tidak merata. Bahkan volume fisik pekerjaan sangat tipis terlihat dari ketebalan kubikasi yang dikhawatirkan akan cepat rusak.

BACA JUGA  Sambut HUT Humas Polri ke 71, Gelar Lomba Penulisan Artikel dan Lomba Foto Pelayanan Publik

“Selain dari pada itu papan nama proyek tidak ditemukan. Disekitar lokasi pekerjaan yang mana diwajibkan demi informasi keterbukaan publik. Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008. Maka kami menduga proyek tersebut telah mengangkangi PP No. 12 Tahun 2021 perubahan dari PP No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru