Kisruh Lahan Purwosari 5 Memasuki Babak Baru, Mejelis Hakim Gelar Sidang di Objek Sengketa

Jumat, 24 Desember 2021 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.Co.Id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang mengadili gugatan Mustofa Kamal melawan Rusman Choiri selaku tergugat 1 dan Eddy Kusuma Wijaya Tergugat 2 melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Purwosari Raya, Lorong Purwosari 5 ujung, Keluarahan Bukit Sangkal, kecamatan Kalidoni, Kota Palembang Sumsel.

Selain ketua majelis hakim Harun Yulianto, SH, MH dan Panmuda Perdata Agusman SH, MH, dalam PS yang berlangsung, Jumat 24 Desember 2021 ini juga dihadiri oleh pihak penggugat yakni saksi penggugat Ahmad Usman bersama tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Feri Apriansyah SH & Rekan dan tergugat 1 serta 2 didampingi kuasa hukum, Yelly Oktavianti, SH, MKn dari Fiantony & Partners Advocated & Legal Consultans.

BACA JUGA  Bapenda Sumsel Optimalkan PBB-KB Sektor Perairan

Dari sidang PS ini, Ketua Majelis Hakim Harun Yulianto, SH, MH mempertanyakan kepada saksi penggugat petunjuk batas-batas tanah yang mengungkap fakta yang mendukung keterangan saksi di persidangan.

Setelah memastikan batas-batas tanah, sidang ditutup, sidang akan dilanjutkan dalam 4 minggu kedepan.

Penggugat melalui kuasa hukunya Feri Apriansyah SH kepada wartawan usai PS berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.

” Sebenarnya ini sengketa mengenai tanah keturunan dan tergugat 1 dan 2 itu sebenarnya alas hak mereka berbeda, yang jadi permasalahan batas tanah menjadi tumpang tindih akhirnya. Tanah yang dibeli oleh tergugat 1 itu menurut kami alas haknya 129 yang ukurannya bersebelahan sebenarnya, tetapi tanah yang dia beli ternyata berdasarkan surat yang hilang dan keterangan dari kepolisian, “ Jelas Feri.

BACA JUGA  Bersama 12 Kades, Camat Jirak Jaya Kunjungi Perpustakaan Sidorejo dan Tegal Mulyo

Sambung Feri, “ Akhirnya, terjadilah tumpang tindih dengan tanah si penggugat sekitar 7000an M2 dan 4 kaplingnya sudah dijualkan ke tergugat 2 dan salah satunya sudah disertifikatkan, dari itulah kami menggugat mereka ke pengadilan, “ungkapnya.

Terpisah, pihak tergugat Eddy Kusuma Wijaya yang merupakan Purnawirawan Polri saat ditemui wartawan mengatakan saya sebagai pemilik tanah sejak awal membeli tanah tersebut sebanyak 12 kapling dan sudah diurus sertifikatnya, punya saya dibantu pengurusannya oleh ketua RT setempat yakni saudara Mustopa, maka terbitlah dua sertifikat untuk dua kapling tanah milik saya, berikutnya ketika hendak mengurus sertifikat yang tersisa, maka kami kelokasi kembali untuk melakukan pengukuran agar bisa memastikan ukuran fisik tanah, nah disinilah timbul masalah, ketua RT yang tadinya membantu saya, tiba-tiba berubah malah melarang saya untuk melakukan aktifitas di tanah saya tersebut, ” Urai Eddy.

BACA JUGA  Butuh Uluran Tangan, Tumor Di Leher Amelia Semakin Membesar

Ditambahkan pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Yelly Oktavianti, SH, MKn mengatakan “ Bahwa kita sudah berikan bukti tambahan kepada pengadilan mengenai status penggugat, ternyata terbukti setelah dilaksanakan sidang dilapangan penggugat tidak hadir, ada penunjuk batas dari mereka kita tidak tahu itu siapa, jadi kami rasa tidak ada korelasi antara penunjuk batas dengan objek yang sesungguhnya itu yang mana, jadi pendapat saya tidak ada kekuatan hukumnya, kami berharap pengadilan objektif dalam perkara ini, “ tutup Yelly. **(saf/wan)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru