Kolaborasi Massal, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Instruksi Presiden

Kamis, 3 Februari 2022 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tintamerah.co.id – Guna mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan 30 Kementerian/lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, untuk mengambil langkah- langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. Sebagai penyelenggara Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan pun siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan puluhan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan bahwa penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Menurut Ghufron, Program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal. Ghufron menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut.

“Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Kami juga memperluas kerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan Stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS,” ucapnya, Kamis (03/02).

BACA JUGA  SKK Migas Bersama Lintas Kementerian Kunjungi Wilayah Kerja Rokan

Sampai dengan 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp139,55 triliun. Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan Kementerian/Lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.

Sementara dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan, pada tahun 2021, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ghufron mengatakan, pihaknya akan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan peserta JKN-KIS.

“Di samping itu, kami juga berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Terkat hal ini, kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Densus 88 Antiteror Polri Temukan 1.157 Anggota Kelompok Teroris NII di Sumbar

Untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh Stakeholders, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ghufron pun berharap, kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan Program JKN-KIS. Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa undang-undang mengamanatkan pemberian jaminan kesehatan untuk setiap penduduk Indonesia agar memperoleh kehidupan yang layak. Menurutnya, kehadiran Program JKN-KIS telah membangun rasa kebersamaan antar peserta lewat prinsip gotong royong untuk menopang pembiayaan peserta yang sakit. Ia menambahkan, program telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang miskin dan tidak mampu. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan program dan memastikan 98% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2024.

BACA JUGA  Kolaborasi Kuatkan Sektor Perdagangan Produk UMKM, Menkop dan UMKM Teten Masduki Apresiasi Herman Deru dan Ridwan Kamil 

“Sebagai salah satu program strategis nasional, JKN-KIS harus mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan. Penyelenggaraannya bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, namun diperlukan peningkatan sinergi dan hubungan yang serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab, program ini tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Mari kita berkolaborasi mewujudkan ekosistem JKN-KIS yang berkelanjutan agar masyarakat sehat dan negara kuat,” ujarnya.
(***) (YL)

Berita Terkait

Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru
Benteng Kemerdekaan: Kala Jaksa dan Penjaga Pers Menyatukan Barisan
Menakar Nyali MoU Dewan Pers – Polri dalam Melindungi Kebebasan Pers
Benteng Keamanan PHR Zona 1: Siaga 24 Jam Kawal Produksi Selama Idulfitri
IWD 2026: Kader KOPRI PMII Ulin Puspa Ajak Perempuan Jadi Motor Penggerak Perubahan
Kawal Program MBG, Sudaryono: Kader Gerindra Diminta Jadi ‘Mata dan Telinga’ Presiden
BGN Minta Masyarakat Kawal Menu Makan Bergizi Gratis: “Kalau Tak Sesuai, Kami Suspend Dapurnya!”
Pasca-Ledakan Pipa Gas di PALI, FORMAPALI JABODETABEK Desak Pertamina Lakukan Evaluasi Total

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 12:45 WIB

Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:52 WIB

Benteng Kemerdekaan: Kala Jaksa dan Penjaga Pers Menyatukan Barisan

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:49 WIB

Menakar Nyali MoU Dewan Pers – Polri dalam Melindungi Kebebasan Pers

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:46 WIB

Benteng Keamanan PHR Zona 1: Siaga 24 Jam Kawal Produksi Selama Idulfitri

Senin, 9 Maret 2026 - 08:06 WIB

IWD 2026: Kader KOPRI PMII Ulin Puspa Ajak Perempuan Jadi Motor Penggerak Perubahan

Berita Terbaru