KPP Desak Kejati Tindaklanjuti Kasus Oknum (GR) Anggota DPRD kota Palembang dengan Dugaan KKN

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan Massa Koalisi Peduli Palembang (KPP) menggelar aksi di halaman Kejati Sumsel perihal dugaan atas permasalahan di DPRD kota Palembang terkait oknum anggota DPRD kota Palembang berinisial GR dengan dugaan KKN, Jumat (26/7/2024).

Beberapa poin penting yang membutuhkan perhatian dan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang yakni:

– KPP mendesak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari GR . Terdapat dugaan bahwa laporan harta kekayaan tersebut tidak sesuai dengan seharusnya.
– KPP meminta Kejati Sumsel untuk melakukan investigasi menyeluruh harta kekayaan GR
– KPP menyoroti adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan GR
– KPP desak Kejati Sumsel untuk memeriksa dan menyelidiki penggunaan anggaran dana reses yabg diduga fiktif
– Audit dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir)

BACA JUGA  Tim Advokasi LP Nasdem Mengapresiasi Kinerja Cepat Kabid Propam Kapolda Lampung

KPP berharap Kejati Sumsel dapat segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk memastikan transparan dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Aksi (Korak), Maulana usai aksi didepan halaman Kejati Sumsel

“Kami mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti kasus oknum Anggota DPRD kota Palembang berinisial GR dengan dugaan KKN. Kami menduga adanya penyelewengan dana anggaran dinas yang diduga fiktif. Kemudian ada beberapa anggaran perjalanan dinas dan juga laporan harta kekayaan yang dilaporkan GR tidak sesuai dengan semestinya,” kata Maulana.

Maulana berharap pihak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa dan juga kami sudah menyampaikan data kami yang kemudian akan kami laporkan ke PTSP Kejati Sumsel.

BACA JUGA  Penuhi Kebutuhan Warga Jelang Lebaran, BKOW Sumsel Gandeng UMKM Gelar Bazzar Ramadhan   

“Jika tidak ada tanggapan dan tindak lanjut dari Kejati Sumsel, kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi. Kami akan melihat dulu progres dari Kejati Sumsel, apabila tidak ada tindak lanjut maka kami akan mengepung kantor Kejati Sumsel,” pungkasnya.

(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru