PALEMBANG | tintamerah.co -, Implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Rakyat terus menunjukkan progres positif di wilayah Sumatera Selatan. Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumsel (Sumbagsel) mengungkapkan bahwa saat ini proses administrasi telah memasuki tahap krusial dengan fokus utama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Menteri ESDM Beri Persetujuan untuk Muba
Dalam keterangannya, pihak SKK Migas menegaskan bahwa regulasi ini tidak serta-merta langsung diimplementasikan, melainkan melalui proses birokrasi yang panjang guna memastikan aspek legalitas dan keamanan. Kabar baiknya, Menteri ESDM kini telah memberikan persetujuan bagi entitas lokal di Muba untuk mengelola sumur minyak masyarakat.
“Kami sedang merapikan prosesnya. Berita terbaik saat ini adalah Menteri sudah menyetujui pelibatan Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk wilayah Kabupaten Muba,” ujar Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri kepada tintamerah.co saat SKK Migas Sumbagsel menggelar buka bersama Forum Jurnalis Migas (FJM) di Hotel Arya Duta, Palembang, Senin (2/3/2026).
Alur perizinan tersebut melibatkan rekomendasi dari Bupati yang diteruskan kepada Gubernur, hingga akhirnya bermuara pada persetujuan Menteri. Setelah izin resmi keluar, SKK Migas berperan sebagai jembatan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengawal pelaksanaan di lapangan.
Gandeng Pertamina dan Medco untuk Aspek Teknis
Meskipun izin prinsip telah dikantongi, SKK Migas saat ini tengah fokus menyusun aspek teknis operasional. Hal ini penting agar aktivitas pengambilan minyak di sumur-sumur tersebut memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
- Penerima Mandat: BUMD, Koperasi, dan UMKM lokal.
- Pendamping Teknis: KKKS yang ditunjuk adalah Pertamina dan Medco E&P Grissik.
- Fokus Utama: Penyusunan standar operasi prosedur (SOP) agar hasil produksi dapat dialirkan secara resmi ke titik serah yang ditentukan.
Perbandingan dengan Wilayah Lain
Menjawab pertanyaan mengenai implementasi di daerah lain, SKK Migas menjelaskan bahwa tiap kabupaten memiliki progres yang berbeda-beda. Sejauh ini, Provinsi Jambi menjadi wilayah yang lebih dulu berhasil mengimplementasikan regulasi serupa.
“Kalau di Jambi, tepatnya di Batang Hari, sudah jalan. Bahkan sudah mengalir di akhir tahun lalu ke Pertamina Zona 1,” tambahnya.
Tantangan Data Sumur
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyusunan teknis ini adalah validitas data sumur di bawah permukaan. SKK Migas mengakui bahwa identifikasi mendalam terhadap titik-titik sumur masih terus dilakukan bersama pihak terkait agar proses transisi pengelolaan berjalan lancar.
Penerapan Permen 14/2024 ini diharapkan menjadi solusi permanen dalam menata aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah sekaligus menekan angka kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan.
Editor: Efran















