Lampu Hijau Sumur Rakyat: SKK Migas Sumbagsel Matangkan Teknis Operasional Permen ESDM 14/2024 di Muba

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi foto AI Lampu Hijau Sumur Rakyat: SKK Migas Sumbagsel Matangkan Teknis Operasional Permen ESDM 14/2024 di Muba. 
(Dok/tintamerah)

ilustrasi foto AI Lampu Hijau Sumur Rakyat: SKK Migas Sumbagsel Matangkan Teknis Operasional Permen ESDM 14/2024 di Muba. (Dok/tintamerah)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Rakyat terus menunjukkan progres positif di wilayah Sumatera Selatan. Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumsel (Sumbagsel) mengungkapkan bahwa saat ini proses administrasi telah memasuki tahap krusial dengan fokus utama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Menteri ESDM Beri Persetujuan untuk Muba

Dalam keterangannya, pihak SKK Migas menegaskan bahwa regulasi ini tidak serta-merta langsung diimplementasikan, melainkan melalui proses birokrasi yang panjang guna memastikan aspek legalitas dan keamanan. Kabar baiknya, Menteri ESDM kini telah memberikan persetujuan bagi entitas lokal di Muba untuk mengelola sumur minyak masyarakat.

BACA JUGA  Seluruh PJU Polda Sumsel Laksanakan Senam Pagi

“Kami sedang merapikan prosesnya. Berita terbaik saat ini adalah Menteri sudah menyetujui pelibatan Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk wilayah Kabupaten Muba,” ujar Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri kepada tintamerah.co saat SKK Migas Sumbagsel menggelar buka bersama Forum Jurnalis Migas (FJM) di Hotel Arya Duta, Palembang, Senin (2/3/2026).

Alur perizinan tersebut melibatkan rekomendasi dari Bupati yang diteruskan kepada Gubernur, hingga akhirnya bermuara pada persetujuan Menteri. Setelah izin resmi keluar, SKK Migas berperan sebagai jembatan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengawal pelaksanaan di lapangan.

Gandeng Pertamina dan Medco untuk Aspek Teknis

Meskipun izin prinsip telah dikantongi, SKK Migas saat ini tengah fokus menyusun aspek teknis operasional. Hal ini penting agar aktivitas pengambilan minyak di sumur-sumur tersebut memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.

  • Penerima Mandat: BUMD, Koperasi, dan UMKM lokal.
  • Pendamping Teknis: KKKS yang ditunjuk adalah Pertamina dan Medco E&P Grissik.
  • Fokus Utama: Penyusunan standar operasi prosedur (SOP) agar hasil produksi dapat dialirkan secara resmi ke titik serah yang ditentukan.
BACA JUGA  Kejuaraan Gubernur Cup PDBI Tingkatkan Sportifitas Pelajar Sumsel

Perbandingan dengan Wilayah Lain

Menjawab pertanyaan mengenai implementasi di daerah lain, SKK Migas menjelaskan bahwa tiap kabupaten memiliki progres yang berbeda-beda. Sejauh ini, Provinsi Jambi menjadi wilayah yang lebih dulu berhasil mengimplementasikan regulasi serupa.

“Kalau di Jambi, tepatnya di Batang Hari, sudah jalan. Bahkan sudah mengalir di akhir tahun lalu ke Pertamina Zona 1,” tambahnya.

Tantangan Data Sumur

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyusunan teknis ini adalah validitas data sumur di bawah permukaan. SKK Migas mengakui bahwa identifikasi mendalam terhadap titik-titik sumur masih terus dilakukan bersama pihak terkait agar proses transisi pengelolaan berjalan lancar.

Penerapan Permen 14/2024 ini diharapkan menjadi solusi permanen dalam menata aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah sekaligus menekan angka kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA  Pangdam II/Swj : Sentuh dan Bantu Sejahterakan Rakyat

 

Editor: Efran

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru