LP NASDEM Layangkan Surat ke Gubernur Lampung atas Dugaan Pelanggaran Peraturan SMA 1 Tumijajar

Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba | Tintamerah.co.id – Tim Advokasi Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Rabu (26/10/2022) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung, DinasPendidikan, Inspektorat, Seketaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Ketua DPRD provinsi Lampung atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh SMA1 Tumijajar dalam hal pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Hal tersebut di sampaikan oleh Joni Setiawan salah satu Tim Advokasi LP Nasdem Provinsi Lampung, guna menindak lanjuti prihal pengiriman surat kepada SMA 1 Tumijajar yang Bernomor 10/SRT ADV-LP NASDEM/X/2022, atas permintaan kepatuhan Keterbukaan informasi dalam pengelolaan uang negara tahun 2021.

“Tanggal 5 Oktober kita telah mengirimkan surat kepada SMA 1 Tumijajar, dalam hal informasi pengelolaan dana bos tahun anggaran 2021 namun pihak sekolah tidak dapat memberikan informasi itu,hari Rabu kemarin kita telah mengirimkan surat kepada Gebenur, Dinas Pendidikan, Inspektorat, BKD, Sekda dan DPRD Provinsi Lampung untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang- undangan,” ungkap Joni, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA  Pengurus BEM Perguruan Tinggi Bina Sriwijaya Palembang Priode 2023/2024 Resmi Dilantik

Dirinya, juga menyampaikan dalam hal Aparatur Sipil Negara (ASN)mempunyai tugas dan tanggung jawab yang di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 11 huruf b bahwa pegawai aparatur sipil negara memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas, dan Bagian Ketiga Kewajiban Pegawai ASN Pasal 23
Pegawai ASN wajib:
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, sehingga dirinya berharap kepada pemerintah provinsi yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi tegas atas ketidakpatuhan aparatur sipil negara.

BACA JUGA  Pemkab Muba Terus Kawal Program Strategis Nasional Jalan Tol Trans Sumatera

“Kepala sekolah itu ASN yang diatur dalam Undang-Undang sehingga itu cukup menjadi acuan kepada pemerintah provinsi untuk menindak tegas atau memberikan sanksi yang sudah di tetapkan dalam undang-undang,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, pendidikan merupakan salah satu tujuan dari pada negara dan keinginan rakyat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga dalam pengelolaan uang negara yaitu dana bos harus efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Kita punya tanggung jawab dalam hal pendidikan, kita juga sering mendengar dana bos menjadi temuan BPK walaupun itu sudah di periksa inspektorat artinya kita juga harus mengawasinya demi untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari praktek-praktek tindak pidana korupsi,” jelasnya.

BACA JUGA  Hut ke-67 Muba, Pj Bupati Apriyadi Hadiahkan Penurunan Stunting Hingga Kemiskinan Ekstrem

Joni juga menyampaikan dalam hal surat atas dugaan yang sudah di sampaikan dalam surat tersebut, sehingga sudah sepatutnya di berikan tindakan tegas kepada seluruh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga orang lain.

“Dengan itu sudah kita tuangkan dalam surat bahwa dalam hal itu kita menduga adanya potensi mencari keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
(Jn)

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan
Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat
Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini
Ledakan Ekonomi Malam Hari: Ratu Dewa & Herman Deru Sulap Jalan Atmo Jadi Pusat Magnet Wisata Baru!
Gerak Cepat! Polrestabes Palembang Buru Predator Anak di Gandus, Polda Sumsel: Tidak Ada Toleransi!
PALI DARURAT WIBAWA! Aturan Gubernur Jadi “Keset” Kaki PT BSE, DPRD PALI Ngamuk: “Dishub Jangan Jadi Pelayan Cukong, Sikat Tanpa Pandang Bulu!”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Rabu, 22 April 2026 - 13:12 WIB

Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 09:49 WIB

Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat

Selasa, 21 April 2026 - 09:25 WIB

Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini

Berita Terbaru