LPG 3 Kg di PALI Tembus Rp30 Ribu: Ke Mana Perginya Hati Nurani dan Tindakan Pemangku Kebijakan?

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeritan rakyat miskin PALI: Tumpukan tabung gas Elpiji 3 kg yang seharusnya bersubsidi kini meroket hingga Rp30.000, jauh di atas HET. Di tengah penderitaan ini, pemangku kebijakan di PALI hanya diam seribu bahasa. (Foto: Dok/Tintamerah.co)

Jeritan rakyat miskin PALI: Tumpukan tabung gas Elpiji 3 kg yang seharusnya bersubsidi kini meroket hingga Rp30.000, jauh di atas HET. Di tengah penderitaan ini, pemangku kebijakan di PALI hanya diam seribu bahasa. (Foto: Dok/Tintamerah.co)

tintamerahNEWS -, Jeritan rakyat miskin di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tak lagi sekadar keluhan, melainkan tamparan keras bagi para pemangku kebijakan. Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram—si “Melon” yang menjadi urat nadi dapur wong cilik—meroket gila-gilaan hingga menyentuh angka Rp30.000. Sebuah anomali fatal yang terang-terangan mengangkangi Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah, memicu pertanyaan mendasar yang sangat pedas: Ke mana larinya fungsi pengawasan negara?

Sangat ironis dan memuakkan melihat kenyataan di lapangan. Berdasarkan laporan investigasi mendalam yang dirilis sebelumnya oleh tintamerah.co dengan tajuk “Jeritan Rakyat Miskin PALI, Elpiji 3 KG Tembus Rp30 Ribu, Ke Mana Larinya Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif?”, lonjakan harga yang ugal-ugalan ini telah sukses mencekik leher masyarakat berpenghasilan rendah. Seolah-olah, aturan hukum dan ketetapan HET regional hanyalah macan kertas tak bertaji di hadapan para spekulan, mafia pangkalan, dan pengecer nakal yang rakus mengeruk keuntungan di atas penderitaan rakyat.

“Kami ini sudah miskin, makin diperas lagi oleh harga gas! Mau tidak mau dibeli karena harus makan, tapi kalau harganya sampai Rp30 ribu itu sudah keterlaluan! Mana pemerintah? Mana anggota dewan yang dulu mengemis suara kami? Kenapa saat kami kesusahan seperti ini, mereka semua diam seribu bahasa?” cetus seorang ibu rumah tangga di PALI dengan nada penuh amarah dan linangan air mata. Pernyataan ini bukan fiksi; ini adalah potret riil keputusasaan publik akibat absennya perlindungan negara.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

Mengapa Bisa Mahal dan Langka? Ke Mana Larinya Gas Melon?

Pertanyaan krusial yang wajib dijawab: mengapa barang bersubsidi ini bisa bertransformasi menjadi barang mewah yang langka? Secara regulasi, jalur distribusi gas melon di Indonesia sudah diatur dengan sangat rigid oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini mengamanatkan penyaluran secara tertutup agar subsidi tepat sasaran, mencegah kebocoran konsumsi oleh masyarakat mampu, dan menjaga kestabilan harga demi melindungi daya beli masyarakat miskin.

Berdasarkan aturan ketat kementerian terkait, distribusi gas melon memiliki target penerima yang spesifik:

  1. Rumah Tangga Miskin: Warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  2. Usaha Mikro (UMKM): Pelaku usaha kecil yang menggunakan alat produksi khusus berdaya rendah, bukan untuk skala komersial industri besar.
  3. Petani dan Nelayan Sasaran: Kelompok yang telah ditetapkan pemerintah melalui program konversi BBM ke bahan bakar gas.

Untuk mengawal aturan ini, pemerintah telah memperketat rantai distribusi dengan melarang keras warung atau pengecer menjual LPG 3 kg secara bebas. Penyaluran wajib dilakukan langsung melalui pangkalan resmi demi menjaga stabilitas HET dan mencegah kelangkaan.

Namun, fakta di Kabupaten PALI justru berbanding terbalik 180 derajat. Kelangkaan akut yang terjadi justru berbanding lurus dengan melambungnya harga. Ke mana larinya pasokan gas elpiji 3 kg yang dialokasikan untuk rakyat PALI? Patut diduga kuat ada kebocoran sistemik di rantai distribusi. Gas melon yang seharusnya mengalir langsung ke pangkalan untuk disalurkan ke warga miskin, disinyalir berbelok ke tangan-tangan pemburu rente, ditimbun, atau sengaja dilempar ke sektor usaha komersial skala besar yang jelas-jelas dilarang undang-undang.

BACA JUGA  Satu Tahun Kepemimpinan Asgianto-Iwan Tuaji: PALI Melompat Maju, IPM Masuk Kategori Tinggi

Dosa Kolektif Trias Politika Lokal: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Ketidaksesuaian harga yang ugal-ugalan ini memicu kecurigaan publik atas terjadinya “dosa kolektif” berupa pembiaran massal oleh institusi Trias Politika di tingkat daerah.

Pihak Eksekutif (Pemerintah Daerah dan Dinas Perdagangan) terkesan mandul, ompong, dan tidak berniat melakukan monitoring lapangan atau operasi pasar yang substansial. Mereka seakan menutup mata terhadap pangkalan-pangkalan nakal yang menjual di atas HET atau menyuplai pengecer ilegal.

Sementara itu, pihak Legislatif (DPRD PALI) yang memegang fungsi pengawasan justru tampak pasif, dingin, dan kehilangan sensitivitas krisis (sense of crisis). Mana suara lantang membela konstituen? Apakah kursi empuk legislatif telah membuat mereka amnesia pada jeritan perut lapar pemilihnya?

Di sisi lain, aparat penegak hukum selaku instansi Yudikatif belum memperlihatkan tindakan represif yang tegas dan nyata. Padahal, penyelewengan barang bersubsidi adalah tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan merampas hak hidup orang banyak.

Rakyat PALI tidak butuh retorika, rapat koordinasi formalitas, atau janji-janji manis evaluasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata: sanksi pencabutan izin usaha bagi agen/pangkalan nakal, serta proses hukum pidana bagi para spekulan! Jika semua pemangku kebijakan tetap diam dan membiarkan harga Rp30 ribu ini menjadi ‘normalitas baru’, maka jangan salahkan rakyat jika mosi tidak percaya berkumandang, karena negara dianggap gagal total hadir di saat rakyatnya sedang sekarat.

BACA JUGA  Polres PALI Secara Rutin Lakukan Kegiatan Jum'at Curhat

Berhenti Bersandiwara!

Jika harga sudah tembus Rp30.000, itu berarti terjadi kebocoran masif dalam rantai distribusi. Pangkalan resmi, atau oknum di dalamnya, kemungkinan besar bermain mata dengan pengecer tidak sah, atau menimbun stok untuk menciptakan kelangkaan palsu. Ini adalah kejahatan korporasi dan birokrasi tingkat rendah yang menyengsarakan ribuan orang.

Pemerintah Daerah tidak bisa terus-menerus bersembunyi di balik alasan “klasik” tentang mekanisme pasar atau keterbatasan wewenang. Pengawasan di tingkat lokal adalah tanggung jawab mutlak pemerintah daerah. Jika pangkalan resmi melanggar, cabut izinnya! Jika ada oknum pemerintah bermain, sanksi tegas! Jika ada indikasi kartel atau penimbunan, seret ke ranah hukum tanpa pandang bulu!

Diamnya para pejabat ini bukan lagi sekadar kelalaian; ini adalah bentuk PENGKHIATAN terhadap mandat rakyat. Rakyat memilih Anda untuk dilindungi, bukan untuk dibiarkan mati perlahan oleh kerakusan pasar yang tak terkendali.

Cukup sudah sandiwaranya! Rakyat PALI tidak butuh retorika kosong atau janji-janji manis. Mereka butuh gas 3 kg dengan harga HET sekarang juga. Pemangku kebijakan, bangun dari tidur panjang Anda sebelum kemarahan rakyat meledak melampaui tabung gas yang mereka tak sanggup beli!

 

Oleh: Efran/tintamerah.co

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Kadis LH PALI Gandeng Media Massa Bongkar Ego Sektoral dan Serukan Aksi Nyata, Bukan Seremonial!
Bukan Sekadar Seremonial, DLH PALI Pertegas Sanksi Korporasi Nakal dan Serukan Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DLH PALI Tabuh Genderang Perang Melawan Degradasi Ekologi dan Tantangan Lapangan
Sarang Tawon ‘Gong’ Meneror Jalan Merdeka, Tim Rescue Damkar PALI Bergerak Cepat Lakukan Eksekusi Pembakaran
JERITAN RAKYAT MISKIN PALI: Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Ke Mana Larinya Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif?!
Jaga Tren Positif, Bappeda PALI Gempur Kemiskinan Ekstrem Lewat Validasi Data dan Program ‘Satu Desa Satu Produk’
BABAK BARU SKANDAL CETAK SAWAH TEMPIRAI: Melalui Perjuangan Panjang dan Berdarah-darah, Kades Akhirnya Terbitkan SKT Suparin!
Menembus Target 2026: Bappeda PALI Pacu Realisasi Fisik dan Serapan Anggaran Program Strategis

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:52 WIB

LPG 3 Kg di PALI Tembus Rp30 Ribu: Ke Mana Perginya Hati Nurani dan Tindakan Pemangku Kebijakan?

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:07 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Kadis LH PALI Gandeng Media Massa Bongkar Ego Sektoral dan Serukan Aksi Nyata, Bukan Seremonial!

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, DLH PALI Pertegas Sanksi Korporasi Nakal dan Serukan Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:37 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DLH PALI Tabuh Genderang Perang Melawan Degradasi Ekologi dan Tantangan Lapangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Sarang Tawon ‘Gong’ Meneror Jalan Merdeka, Tim Rescue Damkar PALI Bergerak Cepat Lakukan Eksekusi Pembakaran

Berita Terbaru