Massa HIMPKA Sumsel Gelar Aksi Demo di Kejari Palembang Desak Tuntut Tuntas Kasus Mafia Tanah

Senin, 12 Juni 2023 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Keluarga Tamansiswa (HIMPKA) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut tindak oknum yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Palembang Tahun 2019.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Fandie Hasibuan, dirinya menegaskan akan menindaklanjuti kasus PTSL jilid ke- 2, Senin (12/6/2023).

“Terima kasih atas kepercayaan terhadap kami untuk menindak tegas terkait mafia tanah di Kota Palembang bahwa semua yang disampaikan akan kami teruskan ke pimpinan dan akan kami tindaklanjuti sesuai apa yang di sampaikan pada aksi tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA  Reses ke 4 di Kelurahan Tuan Kentang, H. Chairul S. Matdiah SH., MH. Kes Membagikan Minyak Goreng Secara Gratis

Fandie Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang di sampaikan yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut.

“Terkait adanya mafia tanah dalam kasus PTSL kami akan menyelidiki dan tindak tegas oknum- oknum mafia tanah dan kami tindak lanjuti kasus PTSL jilid ke 2,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator aksi, Ki Mus Mulyono didampingi oleh Sekjen DPP HIMPKA, Ki Edi Susilo menyampaikan pihaknya mendesak untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah dalam Program PTSL Tahun 2019 Kota Palembang dengan membuka kembali kasus tersebut.

“Kami akan selalu memantau perkembangan kasus ini termasuk akan melaporkan hal tersebut ke Presiden, Menkopolhukam, Kejagung dan pihak lain yang berwenang. Agar kasus ini tidak berlarut-larut dan ada kejelasan ke depan bagi masyarakat Kota Palembang,” ujarnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru