Masyarakat di Sumsel Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Program Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru mengenai Pemutihan Pajak yang di selenggarakan oleh Samsat, membuat antusias dan Kenaikan taat pajak masyarakat di Sumsel khususnya kota Palembang.

Salah satunya di Samsat Palembang IV yang selalu dipadati oleh masyarakat pada hari kerja, yang memanfaatkan program pemutihan pajak untuk meringankan beban denda pajak.

Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mgs. Komar Saleh , mengatakan Untuk meringankan beban pajak kendaraan dimasyarakat sekaligus menertibkan wajib pajak kendaraan yang menunggak pembayaran, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan gelar Pemutihan pajak yang dimulai sejak Bulan Agustus Sampai akhir Desember 2022.

BACA JUGA  PNS Harus Mampu Berkompetisi dan Bersaing Dengan Anggota Polri

“Program Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan Motor maupun Mobil, “ujarnya saat diwawancara Sabtu, (23/12/2022).

Pemutihan pajak di Sumsel meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan sifatnya mutasi dari luar provinsi dan pembebasan sanksi admistrasi berupa denda dan bebas bunga bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

“Alhamdulilah dengan adanya program yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan mengenai program pemutihan pajak sangat dimamfaatkan oleh masyarakat,”ungkapnya.

Untuk mempermudah dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat diwilayah
Kecamatan Ilir Timur II dan Ilir Timur III, Kecamatan Sako, Kalidoni dan Sematang Borang, Samsat Palembang IV memberikan pelayanan seperti transaksi QR code, mobil samsat keliling.

BACA JUGA  Prada M. Sohid, Prajurit Brigif 8/GC Raih Medali Perak Tinju Amatir Se-Sumatera Piala Pangdam I/Bukit Barisan

Tidak hanya itu, makanan dan minuman gratis disiapkan bagi warga yang menunggu antrian membayar pajak, serta berbagi makanan yang dilaksanakan tiap Jumat bagi wajib pajak.

“Capaian pembayaran pajak kendaraan cukup sangat baik. Program yang dicanangkan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang tertuang dalam Pergub no 18 tahun 2022 tentang pemutihan pajak cukup dimamfaatkan oleh masyarakat, “ujarnya.

Komar menjelaskan, capaian atau realisasi pembayaran PKB saat ini, sebesar Rp 166.248.726.075 dari target akhir tahun sebesar Rp 154. 709.000.000
dengan persentase 107.46% dan tentunya akan terus bertambah karena masih ada waktu hingga 30 desember, ”

” Sementara untuk raihan pajak BBN, yang sudah terealisasi Rp. 118.617.032.500 dari target Rp 118.234.000.000 dengan persentase 100,32%,”ungkapnya.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Beri Apresiasi Dan Penghargaan Kepada Satuan Serta Prajurit Kodam II/Swj

“Alhamdulillah untuk target kita sudah mencapai, masyarakat sangat memafaatkan program pemutihan ini, ” tutupnya.
(Ali)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru