Melawan Petugas, Pelaku Jambret Ditembak Ketika Melancarkan Aksinya

Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tersangka M Indra (28) warga Jl PS Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Jambret ini diringkus ketika melancarkan aksinya pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi jambret ini terjadi yang korbannya M Muhammad Djodi Maulana (21) di Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tepat di warung gorengan budi, Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.

Saat kejadian, korban sedang membeli gorengan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, korban sambil bermain handphone, tiba-tiba datang kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor yang langsung merampas Hp milik korban.

BACA JUGA  Polda Sumsel Kembali Menggelar Jumat Curhat Guna Menekan Angka Kriminalitas dan Menciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Lalu korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong, sehingga teriakan korban mengundang warga berdatangan dan anggota Unit Ranmor yang sedang patroli hunting langsung mengejar tersangka. Hasilnya tersanngka M Indra ditangkap, sedangkan tersangka JN berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone merk xiomi redmi 9 warna ungu dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka jambret.

“Ya tersangka sudah diamankan, saat penangkapan anggota kita sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota kita langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” kata Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jum’at 28 Oktober 2022.

BACA JUGA  Mustar Amri Resmi Jadi Ketua DPW PPMI-KBMI Sumsel  

Tri Wahyudi menambahkan, namun ketika melakukan penangkapan tersangka berusaha melawan, sehingga terangka diberikan tindakan dan terukur dikaki kirinya.

“Saat ini anggota kita masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitas pelaku sudah di kantongi,” ujar Tri Wahyudi.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sementara, tersangka M Indra mengaku perbuatannya.

“Saat beraksi saya bertugas sebagai eksekutor yang merampas handphone korban, sedangkan rekan saya JN yang membawa motor saat kami beraksi,” tukasnya. (Rus)

Berita Terkait

Buka Seleksi Daerah, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Atlet Panahan Sumsel: Ini Gerbang Menuju Panggung Nasional!
Respon Tegas Firdaus Hasbullah: Di Balik Absennya di Senam LLI, Ada Komitmen Pembinaan Atlet yang Tak Kalah Penting
DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:15 WIB

Buka Seleksi Daerah, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Atlet Panahan Sumsel: Ini Gerbang Menuju Panggung Nasional!

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:07 WIB

Respon Tegas Firdaus Hasbullah: Di Balik Absennya di Senam LLI, Ada Komitmen Pembinaan Atlet yang Tak Kalah Penting

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Berita Terbaru