Muhammad Rasyid Ditemukan Tewas di Ladang Jagung

Kamis, 7 September 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Muhammad Rasyid, 58 tahun, warga Dusun Pantee Ara, Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia, Rabu (06/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Korban meninggal ditemukan dalam keadaan tengkurap di ladang jagung milik warga di Dusun Bahagia, Gampong Panton Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, kamis (7/9/2023), mengungkapkan, korban ditemukan sekira pukul 17.30 WIB oleh warga setempat. Korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Zulkifli, dimana saat itu saksi sedang mencari rumput untuk makan ternak.

“Setibanya di lokasi kejadian, saksi melihat sesosok mayat manusia dengan posisi tengkurap di ladang jagung milik Marzuki yang dikuasai Buhari. Saksi kemudian memeriksa, namun mayat tersebut sudah tidak bergerak lagi. Saksi kemudian memberitahukan kepada kepala Desa Bahagia dan kemudian memberitahukan kepada Polsek Pantee Bidari,” ujar Ipda Munawir.

BACA JUGA  Pj Bupati Aceh Timur Serahkan SK Kepada 748 Tenaga PPPK Tahun 2022

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek dan Anggota langsung menuju ke lokasi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur dan menurunkan tim INAFIS untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lokasi kejadian.

Ipda Munawir menyatakan bahwa,
“menurut keterangan dari Warga Aini yang melakukan pemeriksaan luar terhadap korban, terdapat luka robek pada bagian perut, punggung kaki kiri dan depan belakang betis, serta mengeluarkan darah dari liang telinga, hidung, dan mulut”.

Korban kemudian dimakamkan oleh keluarganya di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Ipda Munawir menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, penyebab kematian korban untuk sementara diduga akibat tersengat listrik yang disebabkan oleh ladang jagung yang dipasangi kabel listrik untuk mengusir binatang buas agar tidak merusak ladang jagung tersebut.

BACA JUGA  Aliansi LSM dan Ormas Peduli Lingkungan Desak Dinas Kehutanan Panggil PT. Hutani Berkah Mulia serta Koperasi Tani Berkah Karunia

Mengomentari kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk mengusir hewan perusak tanaman.

“Selain berbahaya, memasang kabel listrik di kebun juga menyalahi aturan,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, jika terbukti, warga yang memasang perangkap dengan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 (4) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Jika terjadi kematian atau cedera, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP (seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun). (DN)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru