NCW Empat Lawang Minta PT ELAP Dan KKST Kembalikan Fungsi Lahan DAS Margo Air Deras

Jumat, 19 November 2021 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NCW, Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator Tuntutan Masyarakat Empat Lawang memberikan pernyataannya secara tertulis dan mendesak kepada Stakeholder terkait tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang terhadap PT ELAP & KKST yang mana masyarakat hingga hari ini belum memperoleh hasil pembagian Plasma.

Dijelaskan Agustian, SK Plasma yang sudah ditanda tangani semenjak tahun 2015/2016 sampai sekarang belum ada dan belum diberikan ke masyarakat.

“Jadi bukan hanya itu saja, termasuk juga HGU sedangkan masa tanam sudah berlangsung semenjak 2008 dan 2009, selain itu surat yang kami buat pun sudah sampai ke Dinas terkait di tingkat Provinsi yakni Dinas perkebunan yang berisikan adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Perusahaan dan akan di lanjutkan ke tingkat pusat,” kata Agustian.

Bukan hanya itu dalam keterangan Pers nya ini Agustian juga menerangkan bahwa pihaknya telah berkirim surat terkait persoalan ini ke Dinas kehutanan, Dinas Lingkungan hidup, Dinas perizinan Terpadu (DPMPTSP) Sumsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda Sumsel serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Dan berkas tuntutan pun yang kita ketahui pun sudah sampai, “timpal nya.
Mencuatnya persoalan ini, bermula dari apa yang dialami masyarakat Margo Air Deras, kata Agustian bahwa adanya dugaan pelanggaran yang selama ini yang dilakukan oleh PT ELAP & KKST.

“Sebagai buktinya kita sudah mengantongi data – data antara lain, Aturan Operasional berbatasan dangan daerah aliran sungai (DAS) dan AMDAL, termasuk proses dan prosedur alih fungsi lahan serta masalah HGU belum ada, dan juga dugaan pelangaran – pelangaran perizinan “terang Agustian.

BACA JUGA  Satgas Yonif Raider 200/BN Keliling Kampung Kelila Berikan Pelayanan Kesehatan

“Dan, kata Agustian, “Yang lebih menyakiti masyarakat lagi bahwa plasma masyarakat, sudah ada selama SK 1,2 tahun sudah ditanda tangani oleh Bupati , faktanya hingga hari ini belum juga diberikan ke masyarakat, “tambahnya.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP EMPAT LAWANG MENGELUARKAN SURAT TEGURAN KE PT ELAP & KKST
Sementara itu, informasi dihimpun Pemkab Empat Lawang melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.
Dalam surat teguran tersebut terkait tindak lanjut surat dari LSM NCW nomor 018/DPC/NCW 41/01/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Perihal Aksi Demo Damai Margo Air Deras ke PT. ELAP (Empat Lawang) dan Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660/127/DLH/2021, tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.

“Maka dengan ini kami sampaikan surat teguran 2 kepada PT ELAP & KKST, “ tulis Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang dalam Surat Teguran tersebut.
Adapun mengenai poin permasalahan yang menjadi objek teguran DLH Empat Lawang tersebut yakni:

1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 10 point (2) “Caris sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai; dan point (3) “Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

BACA JUGA  Desri Nago Akan Polisikan Oknum Wartawan Terkait Tuduhan Hoaks BBM Ilegal

2 Dokumen RKL-RPL AMDAL PT. ELAP & KKST, garis sepadan sungai telah ditentukan sepanjang 100 meter sungai besar dan 50 meter. sungai kecil tidak dilakukan penanaman sawit dan dijadikan buffer 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.

4. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor 660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan. Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab PT. ELAP & KKST:

“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.

“Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang disampaikan oleh DLH Kabupaten Empat Lawang”

“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”

SURAT TEGURAN DIJAWAB DENGAN SURAT OLEH PT. EMPAT LAWANG AGRO PERKASA, NCW MENANGGAPI “TIDAK CUKUP SEBATAS SURAT, KEMBALIKAN FUNGSI ALAM SEBAGAI HUTAN”
Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukkan oleh pihak PT ELAP & KKST ke DLB Empat Lawang hanya tanggapan yang kurang substantive pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.

BACA JUGA  Korem 044/Gapo Terima Kunjungan Tim Post Audit Itjenad

“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan,” katanya.

Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.
Adapun isi dari surat pihak PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:

1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan).

2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.

Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NCW, Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator Tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan oleh Pihak Perusahaan untuk lebih terbuka sesuai dengan fungsi kewenangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.

“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi) semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal, apa lagi ini terkait langsung hak masyarakat yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutupnya.(***)

Sumber : NCW

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru