PALI | tintamerah.co -, Parlemen dan elemen rakyat bersatu melayangkan kecaman keras terhadap operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di wilayah Talang Ubi yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi tetapi sudah berani beroperasi secara komersial. Setelah desakan terbuka bergulir dari parlemen, tekanan publik kini semakin beralih menuntut nyali aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan tanpa kompromi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., telah berang dan melontarkan kritik pedas terkait polemik perizinan PKS tersebut. Sebagai pimpinan lembaga legislatif, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dewan tidak akan tinggal diam menghadapi korporasi yang mencoba menabrak aturan hukum di bumi Serepat Serasan.
“Sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD, saya menyampaikan keprihatinan atas persoalan ini. Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun investornya, sebesar apa pun nilai investasinya, tetap wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pengecualian,” tegas Firdaus Hasbullah dengan nada lugas.
Politisi berlatar belakang hukum itu bahkan menantang secara terbuka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI selaku penegak Peraturan Daerah untuk segera bergerak melakukan tindakan nyata berupa penyegelan terhadap aktivitas pabrik yang disinyalir ilegal tersebut.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah harus hadir memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan,” pungkas Firdaus mendesak adanya tindakan administratif yang tegas.
Kritik Keras FPR: Jangan Jadikan Pelanggaran Konsumsi Politik
Menyambung desakan parlemen tersebut, Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI, Edo Syaputra, turut angkat bicara dengan nada yang jauh lebih keras. Kepada tintamerah.co, Minggu (2/8/2026), Edo menilai bahwa polemik dugaan belum lengkapnya perizinan PKS di Talang Ubi wajib ditindaklanjuti secara objektif dan transparan, bukan sekadar menjadi komoditas konsumsi politik atau panggung retorika kosong di ruang publik.
“Jika benar terdapat dugaan pelanggaran perizinan, maka seluruh instansi yang memiliki kewenangan wajib bertindak sesuai aturan. Namun apabila persoalan ini hanya berhenti pada pernyataan politik tanpa langkah administratif maupun penegakan hukum yang nyata, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi kepentingan masyarakat,” cecar Edo Syaputra.
Edo menegaskan bahwa prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) harus menjadi panglima tertinggi. Tidak boleh ada satu pun perusahaan yang memperoleh keistimewaan atau karpet merah hanya karena bermodal kekuatan finansial raksasa, sebagaimana tidak boleh ada penegakan hukum yang tebang pilih.
Rakyat Menolak Panggung Retorika
FPR secara tegas mendesak Pemerintah Daerah, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan profesional secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga jalur hukum wajib diterapkan tanpa ampun. Sebaliknya, jika perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan penutupnya, Edo melontarkan kalimat menohok yang menggugah nurani kekuasaan:
“Rakyat tidak membutuhkan panggung retorika. Rakyat membutuhkan keberanian negara untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan. Di situlah ukuran sesungguhnya dari supremasi hukum.”
Kini, tantangan terbuka telah dilayangkan oleh DPRD maupun Front Perlawanan Rakyat. Publik PALI menanti ketegasan nyata: apakah negara melalui Satpol PP dan instansi berwenang bernyali untuk menyegel PKS PT Aburahmi, atau justru tunduk di bawah bayang-bayang kepentingan modal?
Konfirmasi Redaksi & Upaya Berimbang
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan akurasi jurnalistik, Redaksi tintamerah.co telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Humas PT Aburahmi, Leo, melalui sambungan telepon seluler serta pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan suara maupun pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respons sama sekali.
Tidak berhenti sampai di situ, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan media dalam mencari kebenaran serta menghadirkan informasi yang objektif, redaksi terus mengejar pernyataan resmi dari pihak perusahaan dengan melayangkan surat permohonan wawancara jurnalistik secara resmi.
Redaksi tintamerah.co menegaskan bahwa apabila sambungan telepon tetap tidak direspon dan surat wawancara resmi tersebut diabaikan tanpa ada klarifikasi dari manajemen, tim redaksi akan segera mendatangi langsung kantor manajemen PT Aburahmi guna meminta keterangan resmi demi kepentingan publik dan transparansi informasi di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















