Nekad, Ucil Sekap Dan Setubuhi Wanita Dibawah Umur

Senin, 11 Januari 2021 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id – Berkenalan di media sosial (medsos) Facebook, Erik Setiawan alias Ucil (23) nekat setubuhi anak dibawah umur, bahkan korbannya IBV (15) dibawa kabur hingga satu Minggu tidak pulang kerumahnya.

Akibatnya pelaku harus berurusan dengan anggota Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang karena ulahnya membawa kabur anak dan menyetubuhi korban dibawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kasubnit PPA, Ipda Hj Fifin Sumaila mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tidur di kediamannya di daerah Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Jumat (7/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku dan korban sudah saling kenal selama dua bulan di Facebook, kemudian dari keterangan pelaku dia membuat janji dengan korban untuk bertemu pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya, Senin (11/1).

BACA JUGA  Heboh, Imron Warga Jalan Demak Ditemukan Membusuk Di Lantai Dua Rumahnya

Kemudian pelaku yang merupakan anak punk mengajak korban berkeliling dan terjadilah persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang terjadi pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di daerah Simpang Kades, Kecamatan Sukarami dan yang kedua pada 14 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB disebuah rumah kosong di Jalan Meranja Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.

“Atas ulahnya pelaku kita ancam pelaku dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, pelaku Ucil mengaku tidak mengetahui korban dibawah umur karena korban mengaku berumur 18 tahun. “Saya tidak tahu kalau dia dibawah umur karena dia mengaku dengan saya umur 18 tahun dan kami sudah saling kenal selama dua bulan melalui Facebook,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sejak Disapu Polsek IT I, Wilayah 16 Ilir Bebas Premanisme, Pemalak dan Parkir Liar

Atas ulahnya pelaku mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesali perbuatan saya dan siap dihukum sesuai dengan kehilafan saya ini,” tutupnya. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru