tintamerahNESWS -, Publik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali tersentak. Dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang nilainya fantastis kini menjadi bola liar di tengah masyarakat. Pertanyaannya sederhana namun menohok: ke mana larinya uang perusahaan yang seharusnya menghidupi rakyat PALI?
Janji Manis BLK yang Berdebu
Mengingat kembali peristiwa Oktober 2019, saat skandal perdagangan manusia (TKI Ilegal) asal PALI mencuat, Bupati Heri Amalindo sempat menebar asa. Rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang disokong CSR PT. Pertamina disebut sebagai solusi konkret. Namun, hingga detik ini, gedung itu hanyalah “istana pasir” dalam retorika. Tanah disiapkan, namun realisasi nol besar.
Kegagalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan buruknya pengelolaan CSR di Bumi Serepat Serasan. Jika untuk urusan nyawa dan keterampilan rakyat saja perusahaan dan pemerintah bisa “saling tunggu”, maka patut dicurigai ada yang tidak beres dalam dapur birokrasi kita.
CSR: Kewajiban Hukum, Bukan “Uang Kasih Kasihan”
Secara filosofis dan yuridis—merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba—CSR adalah mandat undang-undang. Ia adalah kompensasi atas eksploitasi kekayaan alam PALI. Perusahaan wajib bayar! Namun di PALI, CSR seolah berubah wujud menjadi “dana siluman” atau dana non-budgeter yang tak tersentuh audit APBD maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati.
Absennya Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Pelaksanaan CSR adalah pintu masuk utama terjadinya Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang). Tanpa Perda, pemerintah daerah bermain di wilayah abu-abu.
Kekosongan Hukum: Karpet Merah Bagi Korupsi?
Dr. Subiyanto Pudin secara tajam mengingatkan bahwa tanpa Lex Specialis (Perda), maka yang berlaku adalah hukum umum yang longgar. Kondisi ini sangat rentan dimanfaatkan oknum untuk menjadikan dana CSR sebagai “dana taktis” penguasa, jauh dari prinsip Good Governance.
Jika Pemkab PALI (Eksekutif dan Legislatif) bersih, mengapa mereka tampak alergi menerbitkan Perda CSR? Apakah ada ketakutan jika aliran dana ini menjadi transparan?
- Transparansi: Rakyat ingin tahu berapa rupiah yang masuk dari tiap perusahaan.
- Akuntabilitas: Ke mana saja uang itu disalurkan?
- Partisipasi: Rakyat harus dilibatkan, bukan hanya jadi penonton saat tanah mereka dikeruk.
Kesimpulan: Rakyat Menunggu Political Will
PALI tidak butuh retorika pembangunan di atas kertas. Rakyat PALI butuh payung hukum tegas agar dana CSR tidak hanya dinikmati segelintir elite di lingkaran kekuasaan. Perda CSR adalah harga mati untuk memastikan setiap rupiah dari perut bumi PALI kembali ke kantong rakyat dalam bentuk kesejahteraan, bukan sekadar bantuan “charity” recehan untuk pembungkaman sosial.
DPRD dan Bupati PALI, beranikah Anda bertindak tegas, atau memang nyaman dalam kekosongan hukum yang menguntungkan ini?
Penulis: Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA | Editor: tintamerah.co















