OPINI: Menagih Nyali Pemkab PALI, Akhiri “Bancakan” Dana CSR Lewat Perda!

Rabu, 1 April 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CSR or corporate social responsibility thinking explanation outline concept. Company strategy with business ethics, fair work and ecological sustainable green resource consumption vector illustration.

CSR or corporate social responsibility thinking explanation outline concept. Company strategy with business ethics, fair work and ecological sustainable green resource consumption vector illustration.

tintamerahNESWS -, Publik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali tersentak. Dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang nilainya fantastis kini menjadi bola liar di tengah masyarakat. Pertanyaannya sederhana namun menohok: ke mana larinya uang perusahaan yang seharusnya menghidupi rakyat PALI?

Janji Manis BLK yang Berdebu

Mengingat kembali peristiwa Oktober 2019, saat skandal perdagangan manusia (TKI Ilegal) asal PALI mencuat, Bupati Heri Amalindo sempat menebar asa. Rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang disokong CSR PT. Pertamina disebut sebagai solusi konkret. Namun, hingga detik ini, gedung itu hanyalah “istana pasir” dalam retorika. Tanah disiapkan, namun realisasi nol besar.

BACA JUGA  Camat Idi Tunong Baihaqi Pimpin Langsung Upacara Peringatan HUT RI ke-78

Kegagalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan buruknya pengelolaan CSR di Bumi Serepat Serasan. Jika untuk urusan nyawa dan keterampilan rakyat saja perusahaan dan pemerintah bisa “saling tunggu”, maka patut dicurigai ada yang tidak beres dalam dapur birokrasi kita.

CSR: Kewajiban Hukum, Bukan “Uang Kasih Kasihan”

Secara filosofis dan yuridis—merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba—CSR adalah mandat undang-undang. Ia adalah kompensasi atas eksploitasi kekayaan alam PALI. Perusahaan wajib bayar! Namun di PALI, CSR seolah berubah wujud menjadi “dana siluman” atau dana non-budgeter yang tak tersentuh audit APBD maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati.

BACA JUGA  Rakorsus Bersama Menkopolhukam dan Wamen LHK RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Paparkan Kondisi Karhutla di Sumsel

Absennya Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Pelaksanaan CSR adalah pintu masuk utama terjadinya Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang). Tanpa Perda, pemerintah daerah bermain di wilayah abu-abu.

Kekosongan Hukum: Karpet Merah Bagi Korupsi?

Dr. Subiyanto Pudin secara tajam mengingatkan bahwa tanpa Lex Specialis (Perda), maka yang berlaku adalah hukum umum yang longgar. Kondisi ini sangat rentan dimanfaatkan oknum untuk menjadikan dana CSR sebagai “dana taktis” penguasa, jauh dari prinsip Good Governance.

Jika Pemkab PALI (Eksekutif dan Legislatif) bersih, mengapa mereka tampak alergi menerbitkan Perda CSR? Apakah ada ketakutan jika aliran dana ini menjadi transparan?

  1. Transparansi: Rakyat ingin tahu berapa rupiah yang masuk dari tiap perusahaan.
  2. Akuntabilitas: Ke mana saja uang itu disalurkan?
  3. Partisipasi: Rakyat harus dilibatkan, bukan hanya jadi penonton saat tanah mereka dikeruk.
BACA JUGA  Bukit Asam (PTBA) Terima Hak Paten untuk Aplikasi CISEA dan Lahan Basah Buatan Terapung

Kesimpulan: Rakyat Menunggu Political Will

PALI tidak butuh retorika pembangunan di atas kertas. Rakyat PALI butuh payung hukum tegas agar dana CSR tidak hanya dinikmati segelintir elite di lingkaran kekuasaan. Perda CSR adalah harga mati untuk memastikan setiap rupiah dari perut bumi PALI kembali ke kantong rakyat dalam bentuk kesejahteraan, bukan sekadar bantuan “charity” recehan untuk pembungkaman sosial.

DPRD dan Bupati PALI, beranikah Anda bertindak tegas, atau memang nyaman dalam kekosongan hukum yang menguntungkan ini?

Penulis: Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru