Paguyuban Wong Lugu Siap Jaga Situasi Kondusif di OKI

Jumat, 22 April 2022 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Demi untuk melakukan pencegahan Konflik SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dalam rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas perlu adanya peran serta kelompok masyarakat Paguyuban Wong Lugu gelar seminar.

Hal ini diungkapkan Penasehat Paguyuban Wong Lugu, M Rifai dalam seminar dengan tema Peran serta kelompok masyarakat dalam upaya pencegahan konflik SARA, Jumat (22/4).

“Dalam kesempatan ini saya memberitahukan bahwa untuk di Kabupaten OKI jumlah keanggotaan Paguyuban Wong Lugu ini berjumlah lebih kurang 10 ribu orang, sekretarian kami ada di wilayah Dabuk Rejo, Kabupaten OKI,” ujarnya.

Paguyuban Wong Lugu ini kebayakan berlatar belakang sehari-hari sebagai petani. “Kegiatan kami saat ini melakukan kegiatan sosial dalam bulan Ramadan ini kami membagikan kepada orang tidak mampu berupa paket sembako lebih kurang berjumlah 750 sembako yang akan dibagikan di 6 kecamatan dan satu kecamatan ada di kabupaten OKU Timur,” katanya.

BACA JUGA  Ayo Emak-Emak! ASTON Palembang Buka Kolam Renang Anak di Lantai 3

Dalam Paguyuban Wong Lugu ini ada bermacam-macam suku dan agama yaitu suku Komring, Batak, Padang, Jawa, Bali dan bermacam agama, Wong Lugu ini juga dianggotakan 20 Kepala Desa yang ada di Kabupaten OKI.

“Mudah-mudahan seminar ini akan kami lakukan setiap tahunnya guna untuk meningkatkan hubungan silaturahmi sesama anggota dan memberikan pengetahuan kepada selurung anggota WL dalam pemahaman SARA,” tambahnya.

Selama kegiatan sosial yang di lakukan pihaknya mengumpulkan dananya dari keanggotaan sendiri, sumbangan sukarela, pihaknya juga memohon dukungan dari pemerintah Kabupaten OKI yang saat ini diharapkan untuk kemajuan Paguyuban.

“Kami sangat berterimakasih kepada polda Sumsel mintra kami dalam menjaga situasi Kamtibmas. Acara seminar ini saya resmi dibuka dengan mengucapkan Bismillah,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten OKI, Rosihan mengucapkan ribuan terima kasih kepada Paguyuban Wong Lugu sudah melakukan kegiatan menurut saya seminar pengetahuan dengan adanya Paguyuban Wong Lugu ini memberikan peran serta memberikan ketertiban masyarakat di Kabupaten OKI.

BACA JUGA  Danrindam II/SWJ TUP DIKJUR Tamtama Infanteri ABIT Dikmata TNI AD Gel II

“Semoga paguyuban ini selama nya terus berdiri agar memberikan rasa ketertiban di masyarakat, dan kami menilai sangat positif dibidang kegiatan sosial untuk memberikan bantuan kepada saudara kita yang kurang beruntung,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi seminar SARA ini semua agama dan suku hampir ada di Kabupaten OKI ini, sehingga dalam hal SARA ini perlu dilakukan pembinaan bagi masyarakat banyak, apabila kerukunan hubungan yang tidak harmonis bisa menghancurkan negara ini.

“Saya sangat mengharapkan agar menghindari pertikaian antar suku dan agama, kita harus menerima semua golongan atau pun orang pendatang dari luar Kabupaten OKI sehingga tercipta hubungan yang harmonis antar sesama,” jelas dia.

Menurutnya cara melakukan hubungan yang harmonis pertama mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa, harus harmonis sesama keanggotaan masing-masing, hindari perdebatan dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA  FASI XI Tingkat Nasional  Resmi Dibuka, Pemprov Siapkan Hadiah mobil Untuk  Juara Umum

Ditempat yang sama, Narasumber, Vegitya Ramadhani Putri merasa terhormat untuk memberikan arahan kepada masyarakat Paguyuban Wong Lugu. “Dalam tema saat ini saya merasa sangat berat tentang konflik SARA, yg sangan penting adakah oerbedaan kepentingan,” paparnya.

Permasalahan utama biasanya konflik individual, mekuar lagi ke kelompok, dan meluas lagi menjadi konflik antar warga, meluas lagi konflik antar suku, etnis dan agama.

“Dampak yang timbul dari konflik SARA ini timbul lah hukum pidana, dan menghindari timbul hukum pidana dengan cara pengetahuan masyarakat,” aku dia. Kebijkaan pemerintah dlm penanganan konflik sosial, terbit landasan hukum UU no.7 tahun 2012 tentang Konfilk Sosial, pedoman penanganan konflik sosial tahun 2015 (pusat, provinsi, dan kabuoaten kota), muara pencegahan terkhir adalah pengadilan, berupa banding, Kasasi dan seterusnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru