Parkir di Kosan, Motor Beat Mahasiswa Akamigas Digondol Maling

Kamis, 22 Desember 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sepeda motor milik seorang Mahasiswa Akamigas bernama Anggara Dwi Putra (19) raib digondol maling saat parkir dikosannya.

Warga Desa Kaliberau, Kabupaten Banyu Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel ini melaporkan kehilangan tersbeut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Menurut korban, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019 dgn No Polisi BG 3949 BAQ ketika parkir kosan Ibu Nirmala Sakti di Jl A Yani, Lr Purnabakti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) Palembang, Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Motor tersebut dipakir dalam keadaan terkunci stang. Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang usai bangun tidur dan melihat sudah tidak ada lagi di depan kosan.

BACA JUGA  Melawan Petugas, Pelaku Jambret Ditembak Ketika Melancarkan Aksinya

“Motor diparkir di kosan dan baru ketahuan hilang saat melihatnya malam hari,” kata Anggara Dwi Putra di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 22 Desember 2022.

Anggara Dwi Putra berharap dengan laporan ini polisi bisa menangkap pelaku dan motornya kembali lagi.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.

“Laporan sudah masuk ke SPKT dengan perkara Pasal 363 KUHP, kini perkaranya masih dalam penyelidikan Sat Reskrim,” ungkapnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru