Pembinaan dalam perkembangan BUMD / BLUD di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 7 Desember 2021 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan Buyung Wiromo Samudro menyebutkan lima faktor yang menjadi kendala dalam perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada pertemuan Pembinaan BUMD/BLUD Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (7/12/21).

“Pertama, BUMD belum menghasilkan laba yang memadai. Kedua, Sumber Daya Manusia pengelolaan masih lemah. Ketiga, pengelolaan modal tidak efektif. Keempat, jenis usaha tidak produktif. Kelima, masih tingginya ketergantungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya.

Menurut Buyung, dari lima poin yang disebutkannya itu, yang kerap terjadi pada pengelolaan BUMD saat ini yaitu poin keempat dan kelima.

BACA JUGA  Pengprov IODI Sumsel dan 17 Kabupaten Kota Masa Bakti 2022-2026 Resmi Dilantik

“Terkadang BUMD suka tidak tepat sasaran dalam memilih jenis usaha atau model bisnis yang bisa dikembangkan. Harusnya dengan modal yang ada, sebisa mungkin itu produktif dan memiliki keuntungan di dalamnya. Ini mesti dikaji lagi, Terlebih masih ada BUMD yang bergantung pada APBD,” ucapnya.

Lebih lanjut Buyung menjelaskan, seharusnya sebelum merancang sesuatu harus ada aturan main dan praktik bisnis yang sehat dan beretika. Di mana Sistem, Struktur dan Proses harus transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan fairness yang merupakan komitmen membangun Good Corporate Governance (GCG), yang merupakan sistem pengatur dan pengendalian perusahaan yang menciptakan daya tambah.

“Jadi BUMD ini memiliki landasan hukum yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merujuk pada Pasal 331-343 BUMD dan Pasal 343 GCG. Kemudian pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tetang BUMD yang merujuk pada pasal 92 tentang GCG,” jelasnya.

BACA JUGA  Memperingati Hari Donor Darah Sedunia, Kipan B Yonif 144/JY Sumbangkan Darah

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, Afrian Joni menyampaikan, saat ini masih ada BUMD yang belum memberikan kontribusi kepada PAD dengan alasan besarnya biaya operasional.

“Ada BUMD yang memberikan kontribusi dan ada juga yang belum memberikan kontribusi sama sekali. Karena BUMD masih ada yang tergolong sakit, setengah sakit dan sehat. Yang sakit ini bisa dikatakan memiliki beban operasional yang tinggi,” terangnya.

Afrian Joni menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi BUMD yang belum sehat, mulai dari manajerial dan aspek lainnya. Sehingga nantinya BUMD tersebut bisa meningkatkan pendapatan dan menekan biaya operasioal.

“Harapannya nanti di tahun 2023, semua BUMD di Sumsel akan sehat,” tukasnya
(Deva)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru