Satgas Yonif 200/BN Obati Korban Kecelakaan di Kurima

Minggu, 15 Oktober 2023 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satgas Yonif 200/BN melalui Tim Kesehatan Pos Kurima memberikan pertolongan pertama kepada warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Pos Kurima, Distrik Kurima, Kab. Yahukimo, Papua Pegunungan, Minggu (15/10/2023)*.

Dalam keterangannya Danpos Kurima mengatakan bahwa salah satu warga yang mengetahui adanya kecelakaan mengantar korban tersebut ke Pos Kurima Satgas Yonif 200/BN untuk meminta pertolongan mengobati luka yang dialami warga tersebut.

“Warga yang kecelakaan mengalami luka robek di bagian kepala dan telinga serta luka lecet pada bagian lengan. Luka robek tersebut langsung dijahit oleh Tim Kesehatan Pos Kurima dan luka yang lain diberikan obat antiseptik agar tidak terjadi infeksi serta obat antibiotik dan pereda rasa nyeri agar cepat dalam penyembuhan,” ucap Danpos.

BACA JUGA  Aksi Satgas Yonif Raider 200/BN di Pasar Rakyat Bolakme

Usai diobati, Malki Haselo mengucapkan rasa terima kasih atas pertolongan yang telah diberikan personel Pos Kurima Satgas Yonif 200/BN.

“Terima kasih Bapak TNI yang sangat tulus dalam membantu kami. Semoga Bapak TNI semua senantiasa ada di dalam lindungan Tuhan selama bertugas di kampung kami,” ucapnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru