Penaggulangan Banjir, Charma: Palembang Darurat Butuh Pompa Air Mobile

Selasa, 8 November 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia bersama Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar acara Seminar dan Lokakarya (Semiloka) di Kantor Walikota ruang Parameswara Jalan Merdeka, Palembang, Selasa (08/11/2022). Semiloka ini membahas penanggulangan banjir untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat kota palembang.

Hadir pada Semiloka hari ini, Walikota Palembang melalui asisten 1, Drs.Yanuarpan Yani, Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN Raden Fatah) Prof.Drs.M.Sirozi, M.A.,Ph.D, Ketua Umum DPP Gencar Indonesia Charma Afrianto, SE, Ketua DKR Sumsel Anwar Sadat, ST, Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Zaenal Abidin, SH, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ir.H.Ahmad Bastari Yusak,S.T.,MT.

BACA JUGA  Satgas Yonif Raider 200/BN Kunjungi Rumah Kepala Kampung Owagambak

Semiloka berlangsung secara virtual zoom meeting dipimpin oleh moderator dari aktivis 98, Tumpal Simaremare bersama narasumber Menteri kesehatan 2004-2009 Dr.dr.Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K), Ahli Gizi Dr.Widjaja Lukito, Ketua Umum DKR Pusat Wab Warouw (PN-DKR) dan Dr.Indra Cahyono sebagai Virolog.

Charma Afrianto menyampaikan, semua kolam retensi yang ada di kota Palembang belum mampu mengatasi masalah banjir. “Masalah paling utama adalah bagaimana caranya air yang tidak tertampung bisa dialirkan ke sungai, artinya Palembang darurat butuh pompa mobile,” jelas Charma.

“Surabaya dengan 15 pompa mobile menjadi file projek salah satu kota terbesar di Indonesia yang berhasil mengatasi masalah banjir, artinya Palembang harus bisa mencontoh seperti itu, tidak perlu dengan 15 tapi cukup dengan 5 pompa mobile 1 pompa bisa mewakili 6 titik banjir dari 30 titik banjir yang ada,” tegas Charma

BACA JUGA  Untung dan Suhartinah: JKN Hadir untuk Bantu Keluarga Kami

Ditempat yang sama, Ketua DKR Sumsel Anwar Sadat mengatakan, untuk berhenti saling menyalahkan pihak tertentu.

“Mari kita berkolaborasi mendorong penyelesaian yang memang menjadi suatu urgensi persoalan pada masyarakat saat ini, kita akan melakukan pergerakan dengan mendorong penguatan – penguatan kapasitas RT Siaga, seperti memberikan pelatihan kesiapsiagaan pada Satgas RT Siaga dalam kemandiriannya menghadapi bencana banjir, termasuk emergency respon dan sebagainya karena ini merupakan hal penting untuk langkah ke depan yang harus dilakukan,” ucapnya.

“Saya berharap secepatnya keberadaan Satgas RT Siaga ini diadakan sebagai solusi untuk mengatasi bencana banjir di kota Palembang,” pungkasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru