Penanganan Masalah Hukum, BPD dan Kejati Bengkulu Tanda Tangan Kesepakatan Bersama

Rabu, 7 September 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melakukan penanda tanganan kesepakatan bersama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, adapun penandatanganan kesepakatan bersama antar kedua bela pihak tersebut dilakukan oleh Dr. Heri Jerman, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Dr. Ahmad Irfan, SH, MH Direktur Utama BPD Bengkulu, berlangsung di Gedung Graha BPD Bengkulu, Rabu (7/9/2022).

Kesepakatan bersama dimaksudkan antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.

BACA JUGA  Keiklasan dalam Beribadah dan Berbuat Baik Dlingkungan Masyarakat

Kejaksaan dapat berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika pihak pertama menghadapi masalah/sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya. Dimana Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Bengkulu baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan/asset yang dimiliki pihak pertama.

Dikesempatan ini Kejati Bengkulu melalui Ristianti Andriani Kasi Penkum menuturkan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian juga, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik penyelesaian di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh pihak pertama BPD Bengkulu.

BACA JUGA  Polda Sumsel Gelar Tausiyah Isra Miraj di Masjid Assaadah Mapolda

Lanjut Kasi Penkum menambahkan, jadi kami membantu BPD Bengkulu dalam hal penegakan hukum dan tugas pendampingan yang berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha Negara, tutupnya.
(yapp)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru