Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Pers Dibuka

Jumat, 12 November 2021 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tintamerah.co.id – Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.

“Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021,” mendatang bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers. Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

BACA JUGA  Tutup Festival Musik Jalanan, Kapolri Komitmen Bangun Ruang Demokrasi yang Positif untuk Jaga Persatuan

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

“Untuk syarat umumnya yakni mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers,” kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

BACA JUGA  Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

“Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terangnya.

Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

“Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

BACA JUGA  Usai Laporkan Kader Gerindra Soal VCS, IKMS Aksi Desak Segera Diberhentikan Sebagai Kader

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

“Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.***

Berita Terkait

Cetak Prestasi Nasional: Kades Babat Arie Meidiansyah Wakili PALI dalam Program ‘Kepala Desa Masuk Kampus’ Kemendagri
Dua Kepala Desa di PALI Wakili Sumatera Selatan dalam Program “Kepala Desa Masuk Kampus” di Universitas Indonesia
BREAKING NEWS: PALI Memanggil, Wamentan Sudaryono Turun Tangan! Perang Total Melawan Mafia Cetak Sawah Tempirai Dimulai
Jemput Bola ke PAM Jaya, Firdaus Hasbullah Bawa 3 Strategi Jitu untuk Rombak Total PDAM Tirta PALI Anugerah
Di Balik Gelar ‘Jawara’, Menakar Integritas SKK Migas Mengawal Rupiah Negara
Pimpin Demokrat Sumsel, Cik Ujang Resmi Terima SK Penetapan Ketua DPD
Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru
Benteng Kemerdekaan: Kala Jaksa dan Penjaga Pers Menyatukan Barisan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:09 WIB

Cetak Prestasi Nasional: Kades Babat Arie Meidiansyah Wakili PALI dalam Program ‘Kepala Desa Masuk Kampus’ Kemendagri

Senin, 29 Juni 2026 - 21:27 WIB

Dua Kepala Desa di PALI Wakili Sumatera Selatan dalam Program “Kepala Desa Masuk Kampus” di Universitas Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

BREAKING NEWS: PALI Memanggil, Wamentan Sudaryono Turun Tangan! Perang Total Melawan Mafia Cetak Sawah Tempirai Dimulai

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:36 WIB

Jemput Bola ke PAM Jaya, Firdaus Hasbullah Bawa 3 Strategi Jitu untuk Rombak Total PDAM Tirta PALI Anugerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

Di Balik Gelar ‘Jawara’, Menakar Integritas SKK Migas Mengawal Rupiah Negara

Berita Terbaru