PJU dan Personel Satker Polda Sumsel Gelar Sholat Dzuhur

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Di hari ketujuh Ramadhan 1444 Hijriyah Pejabat utama Polda Sumsel dan Personel Satker Mapolda Sumsel menggelar sholat dzuhur dilanjutkan Ramadhan indah bersama tausiyah ustad Ahmadi Assaur dimasjid Assaadah Mapolda Sumsel K.M.4 Palembang Rabu 29 maret 2023

Nampak hadir pada kegiatan tersebut karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa SH SIK Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH Kabid Keuangan Polda Sumsel Kombes Pol Marsono SH para wadir Kabag serta PJU dan Personel Satker Polda Sumsel.

Dalam tausiyahnya ustad Ahmadi menyebutkan Ibadah puasa merupakan amaliah ibadah yang sudah lama ada, sebelum perintah syariat puasa Ramadan pada masa kerasulan Nabi Muhammad SAW. Dalam Rukun Islam, ibadah puasa menempati urutan ketiga setelah syahadat dan mendirikan salat.
Sebelum masa Rasulallah SAW, Nabi Musa ‘alaihissalam melalukan puasa selama 40 hari. Sampai saat ini kaum yahudi tetap mengerjakan puasa meskipun tidak ada ketentuan khusus dalam mereka, seperti puasa selama seminggu untuk mengenang kehancuran Jerusalem, puasa hari kesepuluh pada bulan tujuh menurut perhitungan mereka dan berpuasa sampai malam.
Menurut Ibn Kasir, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan berjimak disertai niat yang ikhlas karena Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung ujarnya

BACA JUGA  Masyarakat di Sumsel Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Dia menambahkan karena puasa mengandung manfaat bagi kesucian, kebersihan, dan kecemerlangan diri dari percampuran dengan keburukan dan akhlak tercela.
Ibadah puasa mempunyai dua tantangan yang sangat berat, sehingga menyebakan orang yang berpuasa hanya akan terjerumus dan terjebak pada haus dan lapar saja.tambahnya

Jika seorang yang berpuasa tidak mampu mengendalikan hawa nafsu, yaitu nafsu faraj (birahi) dan nafsu lapar. Maka puasanya akan sia-sia dan kosong.tambah ustad Ahmadi

Didalam Kitab Ihya Ulumiddin Karya Imam Al Ghazali, pentingnya puasa lahir dan batin (dzahiran wa batinan). Puasa memiliki dua dimensi yaitu, demensi lahir dan batin
“Puasa lahir adalah puasa dengan standar ilmu fikih (ilmu syariat) bagi orang awam,

BACA JUGA  Satgas Pamtas Yonif R 200/BN Berikan Layanan Pengobatan Masyarakat Distrik Airu Papua

sedangkan puasa batin adalah puasa dengan standar ilmu hakikat (ilmu mengolah hati atau dikenal dengan ilmu tasawuf) bagi orang khusus. Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, bab keterangan tentang puasa, Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan ada syarat untuk menjalani puasa Ramadlan secara lahir, dan syarat untuk menjalani puasa Ramadan secara batin.
Jadi untuk terpenuhinya syarat puasa lahir adalah dengan menjalankan aspek syariat tentang puasa, seperti berniat, tidak makan dan minum, khusus bagi anak remaja (belum nikah) dan masturbasi, tidak berhubungan suami-istri di siang hari dan lain sebagainya.bebernya

Diakhir tausyiahnya untuk mendapatkan derajat puasa secara batin harus niat puasanya karena Allah, mengendalikan nafsu-nafsu yang ada dalam organ tubuh, munajat dan dzikrullah, dan terus memelihara takwa kepada Allah SWT.
Bahkan jauh sebelum datang ramadhan kita selalu doa menyambut bulan Rajab dan agar disampaikan umur hingga Bulan Ramadhan agar bisa beribadah puasa di bulan penuh berkah itu.ucapnya

BACA JUGA  Festival Teater Pelajar Sriwijaya Piala Mang Heri Siap Digelar, 9 Kelompok Teater SMA/SMK Se-Sumsel Siap Bersaing

Bismillahirrahmanirrahiim
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِى رَمَضَانَ

Artinya :
Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.” tambahnya

Oleh karenanya dimulai Bulan Rajab, merupakan salah satu dari bulan haram yaitu bulan yang dimuliakan . Allah Ta’ala berfirman bacanya

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Yang artinya Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) tutupnya ****..

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru