Polisi Tangkap Pelaku Begal Sesama Jenis yang Sering Beraksi di Rumah Susun

Senin, 7 November 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Lima pelaku begal yang korbannya Raymond Hutagoal (35) warga Jl Sultan Hasnudin III, Kecamatan Alang-alang Lebar penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kelima pelaku, Ari Tarik (20), Wahyu Idris (21), Panca (19), Purnama (20), dan Alam (17) sama-sama warga Rumah Susun (Rusun) Palembang ini diamankan dirumahnya masing-masing, Minggu 6 November 2022.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan 5 pelaku penyuka sesama jenis atau LGBT.

“Benar, anggota Pidum bersama Tekab 134 kami berhasil mengungkapkan lima pelaku yang diantaranya merupakan pelaku utama,” kata Haris Dinzah usai pres realese di Mapolrestabes Palembang, Senin 7 November 2022.

BACA JUGA  Ratu Dewa: 1.560 PPPK Tahap II Dilantik Lebih Cepat

Haris Dinzah mengungkapkan, bila modus yang dilakukan pelaku ini menggunakan aplikasi dating chat yang targetnya adalah penyuka sesama jenis.

“Dari hasil interogasi kepada mereka bahwa sudah ada 3 orang korban yang targetnya penyuka sesama jenis. Yang menawarkan treatment sepong tapi pada saat pelaku mau buka baju keempat temannya sudah bersiap menggerebek korban,” ujar Haris Dinzah.

Selanjutnya keempat pelaku langsung merampas handphone milik semua pelaku, dan motornya. “Sudah ada 6 handphone yang kita amankan milik korban dan juga motor. Yang rencananya akan dijual mereka senilai 1,2 juta rupiah,” ungkap Haris Dinzah.

Haris Dinzah menuturkan, bila kelima orang pelaku ini sering beraksinya di wilayah Rusun, Puncak Sekuning dan pada Minggu 6 November 2022 malam kembali melakukan aksinya.

BACA JUGA  Terkait Gugatan Moeldoko cs, DPD Demokrat Sumsel Serahkan Surat ke PTUN Palembang

“Alhamdulillah kelima tersangka sudah diamankan. Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Haris Dinzah.

Sementara, pelaku Wahyu menambahkan bahwa dirinya tak mematok tarif untuk dating chat kepada korban. “Kita tidak menarik bayaran, karena suka sama suka. Dan telah menjalani ini 3 bulan lamanya,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru