Polisi Tangkap Pelaku Begal Sesama Jenis yang Sering Beraksi di Rumah Susun

Senin, 7 November 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Lima pelaku begal yang korbannya Raymond Hutagoal (35) warga Jl Sultan Hasnudin III, Kecamatan Alang-alang Lebar penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kelima pelaku, Ari Tarik (20), Wahyu Idris (21), Panca (19), Purnama (20), dan Alam (17) sama-sama warga Rumah Susun (Rusun) Palembang ini diamankan dirumahnya masing-masing, Minggu 6 November 2022.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan 5 pelaku penyuka sesama jenis atau LGBT.

“Benar, anggota Pidum bersama Tekab 134 kami berhasil mengungkapkan lima pelaku yang diantaranya merupakan pelaku utama,” kata Haris Dinzah usai pres realese di Mapolrestabes Palembang, Senin 7 November 2022.

BACA JUGA  KPID Siap Menjadi Inisiator Pengawasan Media Baru di Wilayah Sumsel

Haris Dinzah mengungkapkan, bila modus yang dilakukan pelaku ini menggunakan aplikasi dating chat yang targetnya adalah penyuka sesama jenis.

“Dari hasil interogasi kepada mereka bahwa sudah ada 3 orang korban yang targetnya penyuka sesama jenis. Yang menawarkan treatment sepong tapi pada saat pelaku mau buka baju keempat temannya sudah bersiap menggerebek korban,” ujar Haris Dinzah.

Selanjutnya keempat pelaku langsung merampas handphone milik semua pelaku, dan motornya. “Sudah ada 6 handphone yang kita amankan milik korban dan juga motor. Yang rencananya akan dijual mereka senilai 1,2 juta rupiah,” ungkap Haris Dinzah.

Haris Dinzah menuturkan, bila kelima orang pelaku ini sering beraksinya di wilayah Rusun, Puncak Sekuning dan pada Minggu 6 November 2022 malam kembali melakukan aksinya.

BACA JUGA  Dansatgas TMMD KE 117 Kodim 0412/ Lampung Utara Cek Sasaran Fisik RTLH

“Alhamdulillah kelima tersangka sudah diamankan. Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Haris Dinzah.

Sementara, pelaku Wahyu menambahkan bahwa dirinya tak mematok tarif untuk dating chat kepada korban. “Kita tidak menarik bayaran, karena suka sama suka. Dan telah menjalani ini 3 bulan lamanya,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru