Barang Ilegal Berhasil Diamankan dan Dimusnahkan DJBC Sumbagtim dari Hasil Operasi Sepanjang Tahun 2021

Kamis, 18 November 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Palembang memusnahkan barang ilegal yang didapat dari operasi pasar di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim sepanjang tahin 2021. Barang yang berhasil disita berupa rokok ilegal serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No 39 Tahun 2007.

Kepala KPPBC TMP B Palembang, Abdul Harris, didampingi Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Sad Wibowo Erijanto mengatakan, barang tersebut merupakan kerja keras tim selama bulan September – Oktober 2021.

BACA JUGA  Social Healing Event “Tuah Sumatera untuk Indonesia" Sebagai Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir dalam Membangun Daerah

“Pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja tim kita selama bulan September – Oktober 2021. Barang tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan barang yang dinyatakan Barang Tidak Dikuasai (BTD),” ujarnya, Kamis (18/11/2021).

Kepala KPPBC TMP B Palembang, Abdul Harris mengungkapkan, barang yang musnahkan adalah Barang Milik Negara (BMN) yakni 9.865.330 Batang Rokok, 388.350 Gram Tembakau Iris, 3.556.50 Liter MMEA, 56 Pcs Sex Toy,
18 Pcs Jok Motor dan Sparepart Motor, 2 Unit Senjata Tajam, 418 Pcs Jarum, Stetoskop, Kondom, Pinset,101 Pcs Obat dan Suplemen, 10 Pcs Airsoft dan Sparepart Airsoft. Sedangkan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (kiriman pos), berupa 209 Dokumen dan Bahan Cetakan, 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi, 270 Pakaian, 124 Perlengkapan Olahraga, 62 Sepatu dan Tas, 52 Peralatan Rumah Tangga, 280 Aksesoris HP, 11 Aksesoris Kendaraan, 10 Makanan, 60 Mainan, 60 Multivitamin, Obat, dan Skincare, 18 Alat Kesehatan, 42 Jam Tangan, 45 lain-lain, 240 Aksesoris Komputer dan Alat Elektronik.

BACA JUGA  Karutan Kelas I Palembang Melakukan Audiensi dengan Kapolrestabes Palembang

“Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat sehingga tidak dapat digunakan lagi. Total keseluruhan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp 14,7 M. mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 Milyar,” ungkap Abdul Harris.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Sad Wibowo Erijanto mengatakan, kantor DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2021 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar dibeberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim.

“Melalui kegiatan operasi pasar yang bertajuk “Tolak Illegal”, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap beberapa barang ilegal yang siap dimusnahkan,” tutupnya.

Laporan: Astrid
Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru