Polres Muba Amankan Pelaku Illegal Refinery yang Terbakar di Babat Toman

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Polsek Babat Toman berhasil mengamankan RD (43) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabuoaten Muba. Tersangka diduga telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan.

Dimana, illegal Refinery yang dikelolanya yang berlokasi di Talang Kambang Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman telah mengalami kebakaran pada Rabu (24/01) kemarin Pukul 09.30 WIB

Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH mengungkapkan bahwa Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan kelalaian hingga terjadinya kebakaran di Illegal Refinery tersebut.

“Penyebab kebakaran tersebut diduga terjadi pada saat RD sedang melakukan aktivitas masak minyak (Penyulingan), dimana tungku dengan volume (kapasitas) muatan 70 drum mengalami kebocoran, sehingga api dibawah tungku masakan menyambar tungku yang bocor dan menyebabkan kebakaran,” ujar AKP Rama Yudha SH dalam rilisnya, Sabtu (27/01/2024)

BACA JUGA  SKK Migas Apresiasi Keberhasilan Medco E&P Grissik dalam Percepatan Proyek Dayung Facility Optimization

Dijelaskannya juga, api berhasil dipadamkan sekitar Pukul 10.00 WIB atau sekitar 30 menit setelah terjadinya kebakaran tersebut.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Lima Miliyar Rupiah,” jelasnya.

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru